Ikuti Kami

PTM Terbatas, Sri Sumarni Izinkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

“Nanti saya akan membuat surat edaran guna diperbolehkannya PTM terbatas".

PTM Terbatas, Sri Sumarni Izinkan Asalkan Penuhi Syarat Ini
Bupati dan Wakil Bupati Grobogan.

Grobogan, Gesuri.id - Sri Sumarni, Bupati Grobogan mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021. Hal ini menyusul adanya instruksi dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah, daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3, bisa melaksanakan PTM.

Baca: Ganjar Minta Vaksin Jangan Atas Kelompok Atau Titipan DPR

Kendati demikian, Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan itu tetap mewajibkan seluruh pihak untuk dilakukannya syarat-syarat yang sudah ditentukan. Keputusan ini sebagaimana ditentukan pada rapat persiapan pembelajaran PTM terbatas secara virtual dengan Pemerintah Daerah Jawa Tengah. 

“Nanti saya akan membuat surat edaran guna diperbolehkannya PTM terbatas. Tetapi tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas, sekolah harus melalui proses,” ucapnya, baru-baru ini.

Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas.

Ditambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Baca: 7 Fraksi Tolak Interpelasi, Kenyang Makan Malam Dengan Anies

“Tahapan selanjutnya yang harus dilalui, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK,” terangnya.

Sri Sumarni melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gtobogan. Penyelenggaraan PTM dilakukan secara terbatas, yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa, yaitu maksimum 50%.

 

Sumber: https://derapjuang.id/featured/sri-sumarni-izinkan-ptm-terbatas-dilaksanakan-asal-syarat-terpenuhi/

Quote