Ikuti Kami

Puan Harap Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss Dipercepat

Dengan adanya UU ini bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. 

Puan Harap Pengesahan RUU MLA Indonesia-Swiss Dipercepat
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. 

“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan  praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan,” kata Puan di Jakarta, Selasa (14/7).

Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan RUU itu. 

Baca: Ini Pembahasan Saat Puan Pimpin Rapat Paripurna ke-18

“Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan  penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita.” Paparnya.

Puan menyatakan hal itu usai rapat paripurna  DPR RI, Selasa (14/7) yang salah satu agendanya  pengesahan RUU MLA RI – Swiss menjadi UU. Agenda lainnya antara lain Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI Atas Hasil  Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta  Laporan  Komisi XI Atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia  (BSBI) Periode 2020-2023.

Puan menyatakan UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI – Swiss  terdiri dari 39 pasal. Menurutnya, Pasal-pasal itu  mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.

“Juga mengatur  penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,”ujarnya.

Yang istimewa, menurut Puan, UU ini bersifat retroaktif atau berlaku surut. 

“Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini 4 sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tegas Puan.

Baca: Pembakaran Mobil Via Vallen, Puan : Fanatisme Berlebihan!

Dalam kesempatan tersebut Puan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta  Anggota Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan. 

“Ini membuktikan komitmen Bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara.” Tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote