Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi.
Menurutnya, langkah reformasi distribusi subsidi energi tersebut penting untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, namun harus dirancang dengan matang dan berpihak pada rakyat.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” tambahnya.
Puan menegaskan prinsip subsidi energi tidak boleh berhenti pada rancangan kebijakan, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi masif sebelum kebijakan diberlakukan agar masyarakat memahami secara utuh mengenai alasan perubahan sistem tersebut.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” kata dia.
Di sisi lain, Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data, integrasi sistem dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta kepemilikan e-KTP oleh masyarakat berhak.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menegaskan, jangan sampai warga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terhambat dalam mengakses subsidi karena kendala administratif.
Maka dari itu, Puan berharap, sosialisasi yang baik dan penyesuaian transisi secara bertahap mampu membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.
“Pada akhirnya, semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” tutup Puan.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memulai kebijakan penggunaan NIK KTP untuk membeli LPG 3 Kg mulai tahun 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut aturan teknis sedang disiapkan guna memastikan subsidi gas melon hanya dinikmati masyarakat miskin atau rentan miskin.