Ikuti Kami

Revisi KUHP, Yasonna Batasi Hanya 14 Pasal

Sudah terlalu banyak waktu dan anggaran yang dihabiskan untuk pembahasan RKUHP.

Revisi KUHP, Yasonna Batasi Hanya 14 Pasal
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membatasi pengkajian ulang secara terbatas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tertunda pada masa sidang DPR RI periode 2014-2019, hanya sampai 14 pasal. 

Sebab, lanjutnya, sudah terlalu banyak waktu dan anggaran yang dihabiskan untuk pembahasan RKUHP.

Baca: Yasonna Minta Dian Sastro Teliti Membaca RKUHP

"Iya, kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Yasonna mengatakan negara sudah terlalu banyak berinvestasi dalam revisi KUHP. Menurutnya pembahasan RKUHP sudah menelan biaya hingga Rp70 miliar hingga saat ini.

Kader PDI Perjuangan itu menilai penundaan pada masa sidang lalu terjadi karena ketidakpahaman masyarakat. Ia mengimbau agar tidak ada lagi kegaduhan seperti kemarin saat pembahasan kembali dimulai.

"Kita lihat pembahasan apanya dan kita akan betul-betul, dan kita mintakan masyarakat itu jangan suuzan. Yang dulu itu kan adalah sedikit politiknya, ya kan, bikin ramai-ramai dikit lah, ya kan. Kalau sekarang kan sudah cooling down," ujar Yasonna.

Walaupun begitu, dia mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk merevisi pasal-pasal yang memicu kontroversi. Namun, dia memastikan pasal penghinaan presiden tak akan dihapus untuk menjaga martabat kepala negara.

Baca: Presiden Tunda RKUHP, Ini Penjelasan Yasonna

Di satu sisi, secara pribadi, Yasonna berharap RKUHP segera disahkan parlemen. Yasonna menargetkan RKUHP akan kembali dibahas pada Januari 2020.

"Prolegnas diselesaikan sebelum reses, maka praktisnya Januari dong mulai bicara," ucapnya.

Quote