Ikuti Kami

Ribuan Kena Covid, Charles: Ketatkan Orang dari Luar Negeri

"Adanya temuan 1.214 lebih kasus positif dari orang-orang yang masuk dari luar negeri".

Ribuan Kena Covid, Charles: Ketatkan Orang dari Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai data ribuan orang dari luar negeri positif Covid, menjadi bukti pembatasan orang dari luar harus tetap dilakukan secara ketat.

Baca: Puan Bicara Pemulihan Pasca-Pandemi di Forum Parlemen Dunia

Itu dikatakannya terkait laporan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang mengungkapkan ribuan orang yang tiba di RI dari luar negeri (LN) sejak Desember 2020 positif virus Corona. 

"Adanya temuan 1.214 lebih kasus positif dari orang-orang yang masuk dari luar negeri membuktikan bahwa kebijakan karantina yang diterapkan pemerintah sudah benar," kata Charles, kepada wartawan, Minggu (21/2).

"Dengan masih tingginya angka penularan di berbagai negara, maka pemerintah harus tetap disiplin dan ketat dalam melakukan pembatasan keluar masuknya WNI maupun WNA," imbuhnya.

Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina dan serangkaian tes COVID-19, kepada setiap orang yang baru tiba di RI dari luar negeri. Menurut Charles, jika kebijakan karantina sudah tidak dilakukan, pemerintah harus memberlakukan aturan wajib lapor.

"Kalaupun nantinya kebijakan karantina sudah tidak diberlakukan, setiap orang yang masuk ke RI dari luar negeri harus tetap dikenakan wajib lapor dan testing berkala setidaknya selama lima hari," sebutnya.

"Sekarang ini kan memang sudah ada kebijakan karantina selama 5 hari," sambung Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Sri Untari Terima Penghargaan Koperasi Ketiga Kalinya

Charles sebetulnya heran, mengapa orang-orang yang baru tiba dari luar negeri itu bisa positif COVID-19. Sebab, seperti diketahui, orang-orang tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Corona, yang merupakan salah satu syarat masuk ke Tanah Air.

"Nah, 1.200-an orang ini kan ketahuannya ketika menjalani karantina. Jadi penting tuh untuk terus melanjutkan kebijakan karantina. Kalau pun tidak karantina, ya selama 5 hari yang bersangkutan harus tetap menjalankan tes COVID 2 hari sekali. Baru setelah itu bisa bebas," papar Charles.

Quote