Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, resmi dipindahtugaskan dari Komisi VI DPR ke Komisi XIII DPR RI. Perpindahan tugas tersebut berlaku per Selasa (13/1).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Rieke melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp, beberapa saat setelah keputusan pemindahan diberlakukan.
Baca: Ganjar Sebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
Dalam unggahannya, Rieke mengonfirmasi bahwa dirinya tidak lagi bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, BUMN, dan investasi.
“Aku enggak lagi tugas di Komisi VI DPR per 13 Januari 2026. Saya Rieke Diah Pitaloka alias Nyi Iroh tega dipindahin bertugas di komisi baru. Yang insya Allah di komisi yang baru ini kita bisa lebih kolaborasi semuanya yaitu di komisi berapa? Komisi XIII,” ungkap Rieke, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 13 Januari 2026.
Komisi XIII DPR RI memiliki lingkup kerja yang berkaitan dengan isu strategis negara, terutama di bidang hukum, hak asasi manusia, serta ideologi dan ketahanan nasional. Sejumlah kementerian dan lembaga negara menjadi mitra kerja komisi ini.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Adapun mitra Komisi XIII DPR RI meliputi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Menutup pernyataannya, Rieke menyampaikan optimisme untuk menjalankan tugas barunya di Komisi XIII dan mengajak publik untuk terus berjuang bersama dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
“Let’s go Indonesia kita berjuang bersama si akunya di Komisi XIII. Salam sopan Indonesia muachh,” tutup Rieke.

















































































