Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengunggah video temuan relawan asal Jawa Barat di Aceh. Dari video itu, ditemukan adanya nomor pada pohon-pohon yang terbawa banjir bandang di Aceh pada pekan lalu.
Kendati demikian, masih belum diketahui dengan pasti makna nomor tersebut, termasuk apakah perusahaan sengaja membubuhkan tanda agar pohon itu bisa ditebang.
"Seorang relawan dari Jawa Barat memperlihatkan sebuah rekaman, di mana pohon-pohon tumbang yang terbawa saat bencana melanda Aceh ternyata sudah ada nomornya," ujar Rieke dalam unggahan di akun Instagram resmi, Jumat (5/12/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Rieke mendorong pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan dan pemanfaatan hutan usai peristiwa banjir dan longsor tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta agar pemerintah mencabut izin usaha bermasalah dan memberantas tambang ilegal.
Belakangan, publik kerap mempertanyakan penyebab dari bencana yang menewaskan hingga lebih dari 800 jiwa itu. Bahkan, tak sedikit yang menduga peristiwa ini disebabkan oeh pembalakan liar dan pertambangan di ketiga provinsi tersebut.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri memastikan telah membuka penyelidikan dugaan pembalakan liar atau ilegal logging di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Pada dua wilayah ini, banjir bandang dan tanah longsor diduga tak hanya dipicu cuaca ekstrem akibat Siklon Senyar; tapi juga penebangan liar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan sejumlah material kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang.
“Sedang penyelidikan,” ujar dia dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (04/12/2025).
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim siap menindak perusahaan pertambangan yang melanggar kaidah pertambangan dan praktik pertambangan ilegal.
Bahlil juga menyatakan tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang yang menjalankan operasional tanpa memerhatikan kaidah dan aturan yang berlaku.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," kata Bahlil dalam keterangan tertulis.

















































































