Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng, mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi permainan dalam distribusi dan harga kebutuhan pokok.
"Beras impor itu masih layak konsumsi. Tapi kalau tidak segera didistribusikan, bisa terancam jadi barang disposal," kata Rieke seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Rabu (3/9).
Rieke mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuannya dengan Direktur Utama Perum BULOG pada Senin (1/9), stok beras cadangan pemerintah (SBCP) di gudang BULOG saat ini mencapai 3,9 juta ton, dengan sekitar 1 juta ton di antaranya merupakan beras impor tahun 2024 yang telah disimpan selama lebih dari delapan bulan.
Ia menyebut, pada tahun 2025, BULOG ditugaskan untuk mendistribusikan 1,5 juta ton beras. Namun hingga 1 September 2025, baru sekitar 303.000 ton yang berhasil disalurkan. Masih tersisa sekitar 1,196 juta ton yang belum didistribusikan.
Rieke menilai, keterlambatan distribusi tersebut antara lain disebabkan oleh sistem perizinan yang tidak konsisten dan mekanisme distribusi yang masih rumit, termasuk sistem digital yang belum berjalan efisien.
Rieke juga menyoroti keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 299/2025. Dalam aturan itu, HET beras medium dinaikkan dari Rp12.500/kg menjadi Rp13.500/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Sementara wilayah lainnya ditetapkan Rp14.000 hingga Rp15.500/kg.
Namun, Rieke menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Pangan pada 1 September 2025, diputuskan bahwa tidak akan ada kenaikan HET mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
"Mendukung Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan kinerja Satgas Pangan dalam mencegah praktik-praktik permainan distribusi dan harga beras," ujarnya.
"Mendesak BULOG segera mendistribusikan cadangan beras, terutama 1 juta ton beras impor 2024, dengan prinsip first come, first out," tambahnya.
Selain itu, Rieke juga mendesak Bapanas mencabut Keputusan No. 299/2025 dan mengembalikan HET ke aturan sebelumnya. Ia meminta Bapanas segera menerbitkan petunjuk teknis pendistribusian beras yang lebih efisien serta memperbaiki sistem digital yang digunakan.
"Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat kelambanan distribusi dan kebijakan yang tidak sinkron," pungkasnya.