Ikuti Kami

Rifqi Harap Beri "Diskriminasi Positif" ke Honorer K2

Diskriminasi positif ini berupa pemberian nilai tinggi atas masa pengabdian honorer yang cukup panjang. 

Rifqi Harap Beri
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memberikan "diskriminasi positif" terhadap honorer K2 maupun nonkategori yang mau mendaftar menjadi Calon Pegawa Negeri Sipil (PNS).

Diskriminasi positif ini berupa pemberian nilai tinggi atas masa pengabdian honorer yang cukup panjang.  "Pemerintah harus melakukan itu agar peluang lulus honorer K2 maupun nonkategori lebih besar," kata Rifqi.

Baca: Risma Tekankan Pegawai Kemensos Displin & Integritas

Rifqi melihat peluang khusus honorer K2 tenaga teknis administrasi dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tidak ada lagi.   

Ini sebagaimana amanat UU ASN, PP Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK. Peluang khusus yang dimaksud adalah pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.  

"Sesuai amanat undang-undang semuanya harus melewati tes," ujarnya. 

Jika semuanya harus melewati tes, maka lanjut Rifqi, Komisi II akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah agar ada sentuhan kemanusiaan dalam seleksi PPPK maupun CPNS.

Salah satunya dengan cara memberikan nilai awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian  honorer.  

Nilai tersebut akan diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara khusus untuk seleksi PPPK. Sementara itu seleksi CPNS diakumulasi dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

"Cara itu akan membantu honorer K2 dan nonkategori untuk lulus seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan lebih adil serta proporsional," paparnya. 

Baca: ASN Nekat Mudik, Hendi: 100 Persen Tak Dapat TPP

Lebih lanjut dikatakan, untuk seleksi PPPK guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah sepakat untuk menerapkan pola tersebut. 

Caranya dengan memberikan afirmasi passing grade bagi guru honorer usia 40 tahun ke atas. Juga bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik. Dia berharap, kebijakan tersebut juga berlaku untuk PPPK nonguru dan CPNS dari honorer. 

"Honorer K2 dan nonkategori harus diberikan modal nilai awal sebelum berkompetisi mendapatkan kursi ASN," tutupnya.

Quote