Ikuti Kami

Robi Tegaskan UMKM Merupakan Ujung Tombak Perekonomian Masyarakat

UMKM terbukti menjadi penopang utama ekonomi nasional, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19. 

Robi Tegaskan UMKM Merupakan Ujung Tombak Perekonomian Masyarakat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus tegaskan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan ujung tombak perekonomian masyarakat. 

Menurut Robi Barus, UMKM terbukti menjadi penopang utama ekonomi nasional, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19. 

Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM agar mampu memperkuat perekonomian masyarakat secara menyeluruh.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

“UMKM ini ujung tombak perekonomian. Pemerintah harus mendukung penuh UMKM agar bisa berkembang dan perekonomian masyarakat semakin membaik,” ujar Robi dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang digelar di Jalan Kejaksaan No.31, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/9).

Robi menjelaskan, DPRD dan Pemko Medan telah mengesahkan Perda No.3 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan pengembangan UMKM. Kehadiran perda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus pendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Kota Medan.

“Perda ini diharapkan mampu menjadi pelindung dan pendukung bagi pelaku UMKM untuk berkembang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dian Dewi Karmila; perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede; serta Sekretaris Camat Medan Petisah, Hotler.

Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap

Robi Barus mengingatkan bahwa agar dapat didukung oleh pemerintah, pelaku UMKM wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelaku UMKM sebaiknya mendaftarkan izin usahanya ke Pemko Medan dan menjadi binaan Dinas Koperasi UKM Perindag. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan perhatian dan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, seorang warga bernama Roslinda, yang berjualan mie balap, mengeluhkan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah meskipun sudah lama menjalankan usaha. Ia mengaku belum memiliki NIB.

Quote