Ikuti Kami

Rokhmin Dahuri Tegaskan Banjir Bandang di Aceh-Sumatera Bukan Takdir

Ini bukan hujan deras semata, melainkan buah pahit dari kerakusan manusia yang menggunduli hutan tanpa aturan!.

Rokhmin Dahuri Tegaskan Banjir Bandang di Aceh-Sumatera Bukan Takdir
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menegaskan bahwa banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada akhir 2025 bukanlah semata-mata bencana alam, melainkan dampak langsung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali.

“Ini bukan hujan deras semata, melainkan buah pahit dari kerakusan manusia yang menggunduli hutan tanpa aturan!” kata Prof. Rokhmin Dahuri, dikutip TVP via WAG Dulur Rokhmin, Rabu (28/1).

Ia memaparkan data kondisi tutupan hutan nasional yang dinilainya sudah berada pada titik mengkhawatirkan. Saat ini, hutan primer di Pulau Jawa hanya tersisa sekitar 17 persen, sementara di Sumatera tinggal 25 persen, jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30 persen kawasan hutan di setiap daerah aliran sungai atau pulau.

“Inilah alarm keras bagi bangsa! Jika kita terus menutup mata, maka bencana akan menjadi warisan kelam bagi generasi mendatang,” tegasnya, dikutip dari TVP melalui WAG Dulur Rokhmin, Rabu (28/1).

Rektor Universitas UMMI Bogor itu juga mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya telah melonggarkan perizinan dan melemahkan instrumen pengendalian lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kondisi tersebut dinilai membuka peluang eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

“UU Cipta Kerja bukan solusi, melainkan celah yang mengundang malapetaka,” ujarnya.

Sebagai Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University, Rokhmin menyampaikan bahwa Komisi IV DPR RI akan mendorong revisi Undang-Undang Kehutanan. Upaya ini bertujuan memperketat perlindungan hutan lindung, menertibkan alih fungsi hutan produksi, serta menutup celah kebijakan yang selama ini memungkinkan konversi lahan secara masif.

“Jangan biarkan konversi lahan menjadi bom waktu yang terus menghantui rakyat!” tegasnya.

Pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan tersebut mendapat perhatian luas dari publik. Ia menegaskan bahwa bencana ekologis bukanlah takdir, melainkan konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Jika hutan terus digadaikan, maka banjir dan longsor akan menjadi kutukan abadi bangsa ini. Saatnya kita bertindak, bukan sekadar berpidato!” pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2002–2004 itu.

Quote