Ikuti Kami

RUU Ciptaker, Rieke Tegaskan Baleg Butuh Masukan Publik 

Masukan dari publik bisa menghasilkan draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.

RUU Ciptaker, Rieke Tegaskan Baleg Butuh Masukan Publik 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menilai masukan publik yang komprehensif terkait RUU Cipta Kerja yang akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sangat penting untuk membuka ruang bagi dihasilkannya draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional.

"Masukan publik penting untuk menilai, sekaligus membuka ruang untuk dihasilkannya draf RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional, yaitu kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional NKRI," kata Rieke dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (20/4).

Baca: Rieke Usulkan Kluster Ketenegakerjaan Dipisahkan

Rieke menanggapi terkait keputusan Rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Senin yang memutuskan akan membuka ruang publik, untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut melalui RDPU. RDPU pertama direncanakan akan diadakan pada Rabu, 22 April 2020.

Rieke menilai RDPU bukan hanya masukan bagi DPR, tetapi juga sekaligus bagi Pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

"Saya meyakini Pemerintah tidak menutup diri dari masukan publik untuk melakukan perbaikan terhadap draf RUU Cipta Kerja yang disusun sebelum COVID-19," ujarnya pula.

Dia menjelaskan keputusan rapat Panja RUU Cipta Kerja adalah membuka ruang publik untuk memberikan masukan pada pendalaman RUU tersebut, artinya belum ada pengambilan keputusan apa pun.

Menurut Rieke, rapat panja dimulai dengan membuka ruang masukan publik terhadap beberapa poin, yaitu pertama, konsiderans menimbang dan mengingat, yang berisi landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.

Kedua, Bab I terkait Ketentuan Umum; dan ketiga Bab II mengenai Maksud dan Tujuan.

Baca: Rieke Tekankan Pentingnya Riset yang Komprehensif

"Publik yang akan diundang memberikan masukan tidak hanya pakar dan akademisi, namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja," katanya pula.

Menurut dia, masukan akan dilakukan dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka untuk umum.

Quote