Ikuti Kami

RUU Ketahanan Keluarga Bawa Kemunduran Perempuan Indonesia 

Tidak relevan dengan kebutuhan keluarga Indonesia, khususnya peran perempuan saat ini.

RUU Ketahanan Keluarga Bawa Kemunduran Perempuan Indonesia 
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka melayangkan protes langsung kepada salah seorang pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yakni anggota DPR RI Fraksi PAN, Ali Taher.

Baca: RUU Ketahanan Keluarga, Terinspirasi Kecabulan Caleg PKS?

Diah menilai isi RUU Ketahanan Keluarga membawa perempuan Indonesia saat ini mundur ke beberapa puluh tahun lalu.

"Kalau bicara perempuan dan laki-laki ini kita kayak balik ke diskusi 20 tahun lalu," kata Diah di Jakarta, baru-baru ini. 

Jadi, Diah menilai, isi RUU Ketahanan Keluarga tidak relevan dengan kebutuhan keluarga Indonesia, khususnya peran perempuan saat ini.

"Jadi ini set back, tidak kontekstual. Dari mulai konsepsi gender atau konsepsi negara," kata Diah.

Menurut Diah, pembahasan peran perempuan dan keluarga saat ini sudah berjalan cukup jauh dari era Orde Lama hingga reformasi.

Karena itu, ia menilai RUU Ketahanan Keluarga ini tak relevan untuk diterapkan saat ini.

"Dialektika tahun 70-80 iya kan peran perempuan yang masih sangat domestik, tapi kemudian kita hari ini sebagai masyarakat, kita sudah bertransfomasi ke langkah yang sangat jauh dari pada konsepsi ini," ujar dia.

Maka dari itu, ia pun meminta semua pihak berjuang untuk menolak RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Salah satu caranya dengan memperkuat opini terkait alasan penolakan tersebut.

"Mau enggak mau kita bertarung menguasai opini publik. Pertarungan hari ini adalah siapa yang kuat di opini," ujar Diah. 

Seperti diketahui, draft RUU Ketahanan Keluarga kini sedang menuai polemik di kalangan publik. Ada poin-poin dalam draft RUU itu yang dinilai terlalu jauh masuk dalam ranah privat warga dan rumah tangga. 

Salah satu poin itu adalah larangan bagi seseorang untuk mendonorkan sperma atau ovum guna keperluan mendapatkan keturunan. Hal ini berlaku untuk yang sukarela maupun yang komersial.

RUU ini juga memiliki kecenderungan 'menyeret' perempuan ke ranah domestik, yakni hanya sekedar mengurus rumah tangga saja. 

Baca: Pemuda Katolik Tegas Menolak RUU Ketahanan Keluarga

Dalam Pasal 25 ayat 3 draft RUU ini disebut bahwa istri wajib mengurusi urusan rumah tangga. 

Berikut bunyi pasal itu: 

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU ini diusulkan oleh lima anggota DPR. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Quote