Ikuti Kami

Selly: Perlu Revisi UU Pengolahan Sampah, Akomodasi Swasta

Selly: Kita membagikan kewenangan, pemerintah daerah dan provinsi ini kan tidak mempunyai support anggaran yang sangat besar.

Selly: Perlu Revisi UU Pengolahan Sampah, Akomodasi Swasta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah tak sepenuhnya berjalan dengan baik di daerah, hal itu karena tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai peran swasta dan investor yang berpengaruh besar pada proses pengolahan sampah tersebut. 

Baca: Rakernas KPPI Tegaskan 2024 Era Kepemimpinan Perempuan

Oleh karena itu, Selly menekankan pentingnya bagi Baleg untuk merevisi UU tersebut, khususnya terkait dengan menambahkan substansi tersebut agar pengolahan sampah bisa berjalan dengan optimal. 

"Karena ternyata pada saat kita membagikan kewenangan, pemerintah daerah dan provinsi ini kan tidak mempunyai support anggaran yang sangat besar. Sehingga, mau tidak mau, mereka harus melibatkan pihak investor atau swasta. Nah, kalau melibatkan investor dan swasta, otomatis juga ada aset yang yang harus dikelola atau yang diberikan kepada mereka. Apakah mereka aset itu tanahnya dari pemerintah daerah, kemudian pembangunan dan teknologinya dari investor dan sebaliknya," ungkap Selly usai memimpin pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Baleg ke Sulawesi Utara, dikutip dari situs DPR, Sabtu (10/12).

Selain soal kontribusi investor swasta, ada hal lain yang perlu direvisi pada UU No. 18 Tahun 2008 ini terutama yang berkaitan dengan insentif, penanganan pidana dan pelanggaran hukum.

“Hal ini yang mungkin harus agak diperketat karena memang saat ini juga kita mengetahui masih banyak juga impor sampah dari luar negeri," ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selaras dengan yang disampaikan oleh Selly, Anggota Baleg DPR RI lainnya, Bambang Hermanto, juga menyampaikan bahwa selain karena usia undang-undang yang tergolong lama dan tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, pengaturan mengenai pihak swasta dalam pengolahan sampah juga penting untuk dimaktubkan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Baca: TB Hasanuddin: Bamsoet Jangan Khianati Kontrak Politik

“Padahal kalau kita kaitkan dengan target negara kita ini bahwa di tahun 2060 yaitu Zero Net Emission ini semua kan sangat penting. Oleh karena itu, untuk membantu pengelolaan sampah itu, perlu dibuatkan suatu aturan di mana aturan itu mengatur tentang kerjasama dengan pihak antara pihak ketiga dengan pemerintah tentang pengelolaan sampah," tambah Bambang.

Bambang menjelaskan, dengan adanya aturan yang mengatur kerja sama dengan pihak swasta, pemerintah provinsi di Indonesia bisa bersinergi kemudian menghasilkan suatu produk dari sampah. Sehingga, sampah bisa menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi dan daya guna yang lebih tinggi.

Quote