Ikuti Kami

Selly Soroti Nasib Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan 

Selly juga mengungkap adanya persoalan lintas kementerian yang membuat kebijakan pendidikan tidak berjalan efektif.

Selly Soroti Nasib Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan 
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly A Gantina.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly A Gantina, menyoroti nasib kesejahteraan guru di Indonesia yang hingga kini masih terasa terabaikan.

Menurutnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen seharusnya benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan para pendidik, dengan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.  Hal tersebut ia sampaikan dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

"Saya agak dibuat speechless, ternyata mindset tentang 20 %  anggaran fungsi pendidikan ini juga masih debatable dan harus ada penyamaan persepsi di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," Ujarnya dalam audiensi dengan PGRI di gedung DPR, Senin(2/2).

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Selly juga mengungkap adanya persoalan lintas kementerian yang membuat kebijakan pendidikan tidak berjalan efektif. Bahkan, dalam beberapa urusan yang hanya ditangani satu direktorat, pemahaman di tingkat menteri pun belum tentu sejalan dengan realita dunia pendidikan.

"Mindset urusan keagamaan itu memang urusan pemerintah pusat, tetapi fungsi pendidikan keagamaan itu harusnya menjadi tanggung jawab semua (pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah)," kata dia. 

"Tapi hari ini, pemerintah daerah selalu menganggap pendidikan keagamaan (Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) itu tidak ada dari APBD, baik itu kabupaten maupun provinsi," tuturnya. 

Ia menekankan bahwa meski urusan agama menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pendidikan keagamaan adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.

Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah Dipilih

Namun hingga kini, banyak pemerintah daerah belum memasukkan pendidikan keagamaan dalam APBD, sehingga nasib guru keagamaan pun terus terpinggirkan dan perlu diperjuangkan secara kolektif.

"Padahal fungsinya adalah fungsi pendidikan kelembagaan agama. Artinya, mindset itu saja di pemerintah kita baik itu di Bappenas, Kementrian dalam negeri, maupun di Kementrian Agama ini masih berbeda-beda," ujarnya.

"Artinya perjuangan guru-guru ini harus diperjuangkan bersama-sama baik itu yang di bawah kementrian Pendidikan maupun di bawah kementrian agama," tutur dia.

Quote