Ikuti Kami

Serahkan LKPD 2019, Olly Harap BPK Terus Beri Masukan

Olly berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Serahkan LKPD 2019, Olly Harap BPK Terus Beri Masukan
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sulut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulut, Karyadi di Kantor BPK Manado, Kamis (12/3).

Olly berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alangkah baiknya kalau provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Sulut dapat memberikan laporan keuangan yang benar sehingga betul menunjukkan apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat. Keberhasilan kabupaten dan kota adalah keberhasilan provinsi juga,” kata Olly.

Selain itu, orang nomor satu di Sulut mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

“Karena tidak ada yang sempurna namun BPK ajarkan semua bisa melaksanakan tugas administrasi dengan benar sehingga masyarakat juga bisa merasakan apa yang dikerjakan pemerintah,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan adalah kewajiban seluruh pemda dan instansi pemerintah.

“Karena ke depan bukan saja opini yang diberikan. BPK tidak hanya memeriksa laporan keuangan tetapi bagaimana dampak pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Karyadi.

Sebagai informasi, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Quote