Ikuti Kami

Sigit Minta Matangkan Rencana Relokasi PKL di Pasar Besar

Mematangkan rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar besar.

Sigit Minta Matangkan Rencana Relokasi PKL di Pasar Besar
Ketua DPRD Palangkaraya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua DPRD Palangkaraya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota setempat mematangkan rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar besar.

"Kalau pemkot berkeinginan merelokasi para pedagang pasar besar, harus dipersiapkan secara matang mulai dari lokasi yang baru dan lainnya. Kami kira agak sulit, sebab di sana kebanyakan kepemilikan pribadi," kata Sigit di Palangkaraya, Selasa (8/3).

Baca: Said Duga Ada Motif Yang Jahat Akan Kelangkaan Minyak Goreng

Orang nomor satu di lingkup DPRD Palangka Raya berharap, para PKL yang akan direlokasi itu mendapatkan solusi terbaik dari pemerintah setempat. Solusi yang dimaksudkan yakni terkait izin usaha tersebut.

"Memang harus ada solusi yang baik, apalagi di tengah masa pendemi COVID-19 seperti sekarang ini," katanya.

Sigit yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalteng tersebut mengatakan, para pedagang harus diberikan solusi yang baik, mulai dari badan usaha dibenahi semua agar para pedagang memiliki izin usahanya.

"Kan bermanfaat sekali kalau ada badan usaha, tempat usaha yang baru dan representatif. Jangan asal saja," bebernya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangkaraya Rawang, memastikan relokasi PKL di kawasan pasar besar akan tuntas awal tahun ini.

"Kami menunggu surat keputusan (SK) tim saja, sedangkan yang menertibkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana aturan daerah dan aturan kepala daerah," ungkapnya.

Baca: BPR-BKK Mandiraja Bidik Sektor Pertanian

Rencana penertiban PKL itu khusus di Jalan Jawa dan Jalan Bangka menuju lapak yang telah disewa. Tetapi sebelum itu pemerintah terlebih dulu akan melakukan sosialisasi yang rencananya dimulai awal Maret 2022.

Menurut Rawang, terkait persoalan tersebut perlu waktu sekitar 14 hari untuk sosialisasi dan setelah itu baru akan dilakukan relokasi ke lapak resmi di dalam blok pasar besar.

"Rencana penertiban PKL ini dalam rangka mewujudkan Palangkaraya menjadi 'Kota Cantik' yakni bersih dari sampah, bebas banjir, dan tertib dalam berjualan," demikian Rawang.

Quote