Ikuti Kami

SKY Desak ESDM dan SKK Migas Tegas Jalankan Participating Interest 10%

SKY menyoroti bahwa beban terbesar eksploitasi migas berada pada daerah, bukan di pusat maupun perusahaan pengelola.

SKY Desak ESDM dan SKK Migas Tegas Jalankan Participating Interest 10%
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11) - Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen DPR

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menegaskan, pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan SKK Migas, harus bersikap tegas dalam menjalankan skema Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11), yang turut dihadiri kepala daerah dari Kalimantan Timur, Papua Barat, serta sejumlah bupati, wakil bupati, dan perwakilan KKKS.

Dalam forum tersebut, SKY menyoroti bahwa beban terbesar eksploitasi migas berada pada daerah, bukan di pusat maupun perusahaan pengelola. Ia merespons pemaparan para kepala daerah yang sebelumnya menyampaikan berbagai persoalan dampak industri migas.

“Saya tertarik dari pemaparan Pak Gubernur Kalimantan Timur. Dampak ekologi, dampak sosial, semuanya terjadi di daerah. Tambang, migas, dan industri lain itu impact-nya selalu ditanggung oleh masyarakat lokal. Karena itu hak daerah harus dilindungi,” tegas SKY.

SKY menyoroti temuan bahwa masih ada perusahaan yang mengusulkan penundaan PI 10%—sesuatu yang menurutnya tidak dapat dibenarkan.

“Usulan penundaan PI 10% tidak bisa diterima. Jangan sampai alasan ekonomi dijadikan dalih. PI 10% itu hak masyarakat daerah, dan tidak boleh diganggu,” ujar SKY sambil meminta Kementerian ESDM menghapus opsi penundaan tersebut dari kebijakan maupun paparan resmi.

Ia kemudian mempertanyakan apakah dalam regulasi terdapat batas waktu kewajiban penyerahan PI 10% kepada daerah. Ketika dipastikan tidak ada batas waktu, SKY menegaskan perlunya sikap tegas pemerintah.

“Kalau tidak ada batas waktunya, ya ESDM harus lebih tegas. Kalau perusahaan tidak menjalankan kewajiban, tindak dengan aturan yang berlaku. Masalah lingkungan pasti kena, itu bisa jadi dasar penegakan,” katanya.

Selain soal PI 10%, SKY menekankan percepatan penyelesaian PI 10% pasca pemekaran provinsi di Tanah Papua. Ia menilai masyarakat Papua tidak boleh dirugikan oleh proses transisi administratif yang berjalan lambat.

“Dalam rangka percepatan PI 10% pasca pemekaran di Papua, pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk meminimalkan dampak pemekaran. Itu penting agar hak-hak masyarakat Papua tidak tertunda,” ujarnya.

Di akhir sesi, SKY memberikan kesempatan kepada koleganya dari daerah pemekaran Papua Pegunungan untuk menambahkan pandangan terkait tantangan yang dihadapi di wilayah tersebut terutama masalah PI 10 persen.

Quote