Ikuti Kami

Soal PPDB, Ganjar ke Nadiem: Jangan Tergesa-gesa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim jangan tergesa-gesa dalam penentuan mekanisme PPDB. 

Soal PPDB, Ganjar ke Nadiem: Jangan Tergesa-gesa
Ilustrasi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan penentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dimantapkan terlebih dahulu dengan menghitung ulang dan mengevaluasi pelaksanaannya di tahun lalu.

Untuk itu, ia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak tergesa-gesa dalam penentuan mekanisme PPDB. 

Baca: My Esti Ingatkan Nadiem Aktifkan Lagi Pendidikan Pancasila

Selain itu, Ganjar juga mengingatkan Kemendikbud agar melibatkan daerah dalam penentuan mekanisme PPDB tersebut.

“Ada baiknya dimantapkan dulu, dihitung dengan baik, sehingga keputusan yang akan diambil tidak menimbulkan masalah seperti tahun lalu,” kata Ganjar, Kamis (12/12).

Ganjar menyatakan siap apabila pihak Kementerian mengambil sampel daerahnya untuk memberikan masukan-masukan terkait PPDB. Menurutnya, banyak hal yang dapat dibicarakan dari pengalaman di Jawa Tengah agar pelaksanaan PPDB di tahun selanjutnya berjalan lancar. Hal itu dilakukan agar tidak merepotkan bagi pelaksana yakni pemerintah daerah, wali murid dan calon siswa itu sendiri.

“Apabila PPDB mau dilaksanakan dengan baik, maka evaluasi harus total dilakukan. Kementerian harus memastikan kesemrawutan tahun lalu tidak terjadi lagi pada pelaksanaan PPDB yang akan datang,” tambahnya.

Baca: Pramono Tegaskan Nadiem Miliki Kewenangan Ubah Kurikulum

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melakukan perubahan kuota zonasi pada mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Nantinya, kuota PPDB mengalami perubahan kuota, yakni 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.

Kuota itu berubah dari mekanisme PPDB sebelumnya. Dimana saat itu, kuota zonasi untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, kuota untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.

Quote