Ikuti Kami

Soal RUU DKJ Terkait Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Ganjar Serahkan ke DPR & Pemerintah

Pasalnya, salah satu pasal dalam RUU DKJ itu adalah terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang tak lagi dipilih melalui Pilkada, tetapi dit

Soal RUU DKJ Terkait Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Ganjar Serahkan ke DPR & Pemerintah
Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Jakarta, Gesuri.id - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ogah berkomentar banyak terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah menjadi polemik. 

Pasalnya, salah satu pasal dalam RUU DKJ itu adalah terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang tak lagi dipilih melalui Pilkada, tetapi ditunjuk oleh presiden. 

Atas hal itu, Ganjar menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk membahas RUU yang mengatur Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara tersebut. 

Baca: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya

"Ya nanti biar dibahas oleh dewan sama pemerintah," singkatnya kepada wartawan usai blusukan ke Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12).

Ia tak menjelaskan lebih lanjut sikapnya sebagai orang yang menjadi calon nomor orang satu di Indonesia terhadap RUU DKJ tersebut. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).
 
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Quote