Ikuti Kami

Sofyan Tan Dorong Sekolah Leluasa Kelola Dana BOS

Sofyan mendorong sekolah agar leluasa dalam mengatur besaran gaji guru honorer seiring adanya perubahan kebijakan BOS.

Sofyan Tan Dorong Sekolah Leluasa Kelola Dana BOS
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mendorong sekolah agar leluasa dalam mengatur besaran gaji guru honorer seiring adanya perubahan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekolah punya fleksibilitas memanfaatkan dana BOS. Apa saja yang dibutuhkan dalam proses belajar jarak jauh dan para gurunya, terutama yang bukan PNS," kata Sofyan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca: BOS Langsung ke Sekolah, PDI Perjuangan Apresiasi Nadiem

Dia menyambut baik kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang tidak mematok besaran gaji guru honorer. Situasi pandemi COVID-19 sejatinya berdampak buruk pada pengelolaan keuangan sekolah serta pendapatan guru non-PNS, sehingga perlu keleluasaan.

Dari keleluasaan pengelolaan anggaran itu, Sofyan mengatakan bisa saja guru honorer memperoleh pendapatan lebih setiap bulan selama masa pandemi COVID-19.

"Maka, tinggal dikembalikan ke masing-masing sekolah apa saja tingkat kebutuhannya selama belajar jarak jauh. Nanti ada perhitungan hak gaji guru honorer yang juga disesuaikan dengan belajar jarak jauh itu," kata dia.

Meskipun keleluasaan itu belum optimal untuk membantu kesejahteraan guru honorer, Sofyan menilai bisa meringankan beban keuangan sekolah.

Menteri Nadiem baru menetapkan Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendiknud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Baca: Ketua DPRD Sekadau Terima 6 Poin Keluhan Guru Honorer

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai pembayaran honor kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya juga dihapus Nadiem.

Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019.

Quote