Ikuti Kami

BOS Langsung ke Sekolah, PDI Perjuangan Apresiasi Nadiem

Selama ini DPR sering mendapat keluhan luar biasa dari para kepala sekolah karena keterlambatan dana BOS.

BOS Langsung ke Sekolah, PDI Perjuangan Apresiasi Nadiem
Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan memberi apresiasi pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang berhasil mempengaruhi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dengan perombakan itu, penyaluran BOS  langsung dikirim ke rekening sekolah.

Baca: Andreas Sambut Baik Bayar SPP Pakai “GoPay”, Tapi …

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menyatakan hal itu mewakili Fraksi PDI Perjuangan dalam Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbud di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2). 

"Kami mengapresiasi mas Menteri (Nadiem) yang bisa 'mempengaruhi' Kemenkeu dan Kemendagri untuk menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah," ujar Sofyan.

Sofyan melanjutkan, selama ini DPR sering mendapat keluhan luar biasa dari para kepala sekolah karena keterlambatan dana BOS. Bahkan, ada pemotongan-pemotongan dan pemaksaan untuk membeli barang-barang yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan setempat. 

"Kini dengan skema baru ini, mereka (sekolah-sekolah) bersuka-ria, karena selama ini kadang-kadang untuk gajian pun mereka harus menunggu sampai tiga bulan. Kini dana BOS bisa langsung masuk tepat waktu ke rekening mereka tanpa potongan, kami apresiasi mas Menteri," ujar Sofyan.

Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah. Skema baru itu mulai diterapkan pada 10 Februari 2020.

Baca: Rano Karno Dukung Revitalisasi Benteng Victoria

Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik.

Tujuan pengubahan skema penyaluran ini adalah dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Quote