Banyuwangi, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mendesak pemerintah segera mengambil keputusan terkait status dan tingkat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga kini belum sepenuhnya terkendali.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat terdampak, termasuk warga yang kehilangan sumber penghasilan akibat kebakaran dan kabut asap.
Sonny mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar karhutla segera ditanggulangi dan para pelakunya ditindak tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan korporasi serta pihak-pihak yang berada di balik pembakaran.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang secara langsung menyalakan api, tetapi harus menjangkau pihak yang memerintahkan, membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang menyalakan api di lapangan. Siapa yang memerintahkan, membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran harus diusut sampai tuntas. Jika terbukti bersalah, otak di balik pembakaran tersebut harus dipenjarakan,” kata Sonny, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, arahan Presiden harus dilaksanakan secara nyata oleh seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Sonny menilai, karhutla masih menjadi persoalan serius meskipun pemerintah telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk melakukan pemadaman.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 202.004 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada 11 Oktober 2026, terdeteksi 12.176 titik panas dari seluruh tingkat kepercayaan, dengan konsentrasi tertinggi di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Sementara itu, pada 12 Oktober 2026, terdeteksi 1.085 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Kedua data tersebut menggunakan cakupan pemantauan berbeda dan tidak dapat disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran.
Dalam laporan kepada Presiden pada 12 Oktober 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyebutkan masih terdapat 639,23 hektare area kebakaran yang sedang ditangani di enam provinsi prioritas.
Dampak karhutla turut mengancam kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak selama periode 18 Agustus hingga 21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita. Namun, angka tersebut merupakan kasus yang tercatat di wilayah terdampak dan tidak seluruhnya dapat dipastikan secara individual disebabkan oleh asap karhutla.
Selain gangguan kesehatan, kebakaran juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, mengancam permukiman, mengganggu kegiatan pendidikan dan penerbangan, serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Bagi saya, kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla sudah menjadi persoalan kebencanaan yang sangat serius, bukan lagi sekadar persoalan hutan dan lahan yang terbakar,” ujarnya.
Sonny meminta pemerintah segera menentukan status dan tingkat bencana karhutla berdasarkan kondisi serta dampak yang terjadi di setiap wilayah, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan telah menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta kehidupan sosial dan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan status sekaligus memastikan langkah penanganan yang memadai.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang disebutnya berkaitan dengan penetapan status dan tingkat bencana. Sonny menekankan pentingnya penilaian berdasarkan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Ia meminta BNPB bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kementerian terkait segera menyelesaikan kajian serta menyampaikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Sonny juga menegaskan bahwa penetapan status keadaan darurat bencana harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, kewenangan penetapan status keadaan darurat bencana berada pada Presiden untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
“Jika karhutla telah memenuhi kriteria bencana nasional, saya mendesak agar Presiden segera menetapkannya. Namun, jika belum, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan dasar penilaiannya, sekaligus memastikan status kedaruratan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditetapkan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar proses penentuan status bencana tidak berlarut-larut ketika masyarakat telah menghadapi dampak kebakaran selama berbulan-bulan.
Selain penetapan status bencana, Sonny menekankan pentingnya perlindungan masyarakat terdampak sebagai prioritas utama penanganan karhutla.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menghitung luas hutan dan lahan yang terbakar, tetapi juga harus memperhatikan jumlah warga yang mengalami gangguan kesehatan, kehilangan pekerjaan, serta tidak dapat menjalankan kegiatan berkebun, berdagang, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Ketika masyarakat tidak dapat bekerja, penghasilan mereka berpotensi terhenti, sementara kebutuhan pangan, pendidikan anak, dan kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi.
Karena itu, Sonny mendesak pemerintah agar bantuan kepada masyarakat tidak terbatas pada pembagian masker dan pelayanan kesehatan. Bantuan juga perlu mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, dan dukungan pemulihan ekonomi bagi warga yang kehilangan sumber penghasilan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi korban karhutla, kemudian harus menanggung sendiri beban ekonomi akibat bencana tersebut. Dan yang terpenting, perlindungan masyarakat tidak boleh menunggu penetapan status bencana nasional,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan keselamatan satwa yang terdampak kebakaran dan kerusakan habitat.
Sonny selanjutnya meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Menurutnya, instruksi tersebut memuat tugas dan tenggat waktu yang harus dilaksanakan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) berkewajiban menyampaikan laporan evaluasi produk hukum daerah dalam waktu 30 hari, dengan tenggat yang disebut berakhir pada 30 September 2026, serta laporan hasil koordinasi dan implementasi di lapangan dalam waktu 90 hari sejak Inpres diterbitkan.
Sonny meminta pemerintah menjelaskan apakah laporan pertama telah disampaikan kepada Presiden, apa hasil evaluasinya, serta bagaimana tindak lanjut atas laporan tersebut.
Ia juga menyoroti tanggung jawab Menteri Kehutanan dalam pencegahan kebakaran di kawasan hutan, pengawasan konsesi, penerapan sanksi administratif, dan koordinasi penegakan hukum.
“Jangan sampai berbagai kebijakan dan pembentukan tim penanggulangan karhutla hanya menghasilkan kegiatan dan laporan, sementara kebakaran terus berulang,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat akuntabilitas penanganan karhutla, Sonny kembali meminta pemerintah membuka identitas korporasi yang telah dikenai sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Permintaan tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui nama perusahaan, lokasi konsesi, luas area terbakar, riwayat kebakaran, jenis pelanggaran, dan sanksi yang dijatuhkan.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah membedakan perusahaan yang masih dalam pemeriksaan, perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif, dan perusahaan yang telah dinyatakan bersalah melalui proses pidana.
Sonny juga meminta evaluasi khusus terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran selama sepuluh tahun terakhir. Riwayat kebakaran tersebut perlu dibandingkan dengan sanksi yang telah dijatuhkan untuk menilai efektivitas penegakan hukum.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan telah menyediakan berbagai instrumen penindakan, mulai dari sanksi pidana, gugatan ganti rugi, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalannya adalah apakah seluruh instrumen tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten hingga menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Sonny berharap ketegasan Presiden Prabowo dapat diikuti langkah konkret seluruh kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Penanganan karhutla, menurutnya, harus mencakup pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan secara terpadu.
Pemerintah perlu memperkuat pemantauan titik panas, meningkatkan kesiapan pemadaman, memperketat pengawasan konsesi, serta memulihkan ekosistem gambut. Wilayah terpencil yang sulit dijangkau juga perlu mendapatkan perhatian khusus.
Di sisi lain, masyarakat harus memperoleh dukungan teknologi dan sarana yang memadai agar dapat mengolah lahan tanpa membakar.
Sonny mengingatkan bahwa anggaran besar yang dikeluarkan setiap tahun untuk penanganan karhutla tidak akan memberikan hasil optimal apabila penyebab utama kebakaran tidak diselesaikan.
“Bagi saya, keberhasilan penanggulangan karhutla bukan sekadar ketika api berhasil dipadamkan, tetapi ketika masyarakat terlindungi, korban mendapatkan pemulihan, para pelaku dihukum, dan kebakaran yang sama tidak terus berulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai bencana musiman yang biasa. Negara harus hadir bukan hanya untuk menyelamatkan hutan, tetapi juga untuk melindungi kehidupan dan penghidupan rakyat.

















































































