Ikuti Kami

Sturman: Keterlibatan Berbagai Pihak Bagian Penting dalam Penyusunan UU Satu Data Indonesia

Keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyusunan UU Satu Data Indonesia.

Sturman: Keterlibatan Berbagai Pihak Bagian Penting dalam Penyusunan UU Satu Data Indonesia
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dari Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dari Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Saya sebagai Ketua Panja mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Baik Panja, pemerintah, tenaga ahli, masyarakat, wartawan, dan siapa pun, termasuk para narasumber yang kami mintakan (masukan),” kata Sturman dikutip Kamis (8/10/2026).

Menurut Sturman, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyusunan UU Satu Data Indonesia. Masukan dari berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi sekaligus menjadi landasan dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu.

Ia mengatakan, penerapan Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengurangi perbedaan data antar-kementerian dan lembaga. Dengan adanya satu rujukan, pemerintah diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan perbedaan data dalam melihat maupun menangani suatu permasalahan.

“Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” ujarnya.

Sturman menambahkan, data yang telah terintegrasi nantinya harus mudah digunakan sesuai dengan ketentuan akses, tertata dengan baik, tersimpan secara aman, serta dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan prinsip keterbukaan data tidak boleh mengabaikan aspek pelindungan data pribadi. Pengaturan mengenai pihak yang dapat mengakses data dan bagaimana data tersebut digunakan harus menjadi perhatian untuk mencegah penyalahgunaan.

“Pelindungan data pribadi juga harus menjadi keyakinan kita,” katanya.

Selain aspek integrasi dan keamanan, Sturman menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan Satu Data Indonesia. Menurutnya, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi juga perlu dilibatkan dalam membangun tata kelola data yang mendukung pembangunan nasional.

Ia berharap UU Satu Data Indonesia dapat menjadi pijakan untuk menciptakan tata kelola data yang lebih terintegrasi, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Sturman juga berharap keberadaan regulasi tersebut mampu memperkuat kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan data nasional, sehingga data dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Quote