Ikuti Kami

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang mengalami perubahan status ekonomi.

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro meminta sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat. 

Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang mengalami perubahan status ekonomi.

"Saya baru-baru ini mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tak bisa pulang setelah dirawat di rumah sakit. Ini karena BPJS Kesehatannya tidak aktif," kata Sugono yang juga menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal.

Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten

Sugono miris dengan kondisi keluarga pasien asal Margasari itu. Cucunya yang dirawat beberapa hari, sudah bisa diperbolehkan pulang.,

Namun, setelah dilakukan pengecekan, BPJS Kesehatan yang dimilikinya sudah tidak dibayar 2 tahun. Kondisi itu membuat cucunya belum bisa dipulangkan. Pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan minta untuk dilunasi.

"Tunggakan mencapai Rp870ribu dan denda Rp900 ribu. Keluarga itu tidak mampu bayar, karena ibu dari anak yang dirawat ditinggalkan suaminya," cerita Sugono.

Pihak keluarga sudah berupaya untuk mencari pinjaman ke tetangganya, namun belum mampu menutupi tunggakan dan dendanya.

Sugono juga telah berupaya untuk mencari keringanan dari BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit. Akan tetapi, karena aturan sistem di BPJS Kesehatan yang mengharuskan untuk dibayarkan, maka akhirnya Sugono secara sukarela membayar tunggakan dan denda tersebut.

"Bukan soal nilainya, tapi mungkin banyak masyarakat yang mengalami hal serupa. Ini harus ada solusi untuk mengatasi persoalan masyarakat seperti ini," ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah tengah melakukan pendataan ulang penerima BPJS Kesehatan PBI. Masyarakat yang merasa tidak mampu bisa merubah BPJS Kesehatan mandiri menjadi BPJS Kesehatan PBI.

Namun, perubahan desil 6-10 menjadi desil 1-5 harus melalui proses verifikasi. Proses itu dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

"Belum banyak yang tahu proses dan caranya. Oleh karena itu, kami minta untuk sosialisasi digencarkan," pinta Sugono.

Ditambahkan, kondisi ekonomi yang sulit memaksa masyarakat tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Karena BPJS Kesehatan digunakan pada saat pemeriksaan atau dirawat, maka tunggakan iuran membengkak. Hal itu yang membuat masyarakat keberatan untuk membayar.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat penerima BPJS kesehatan PBI yang sudah mampu untuk bisa merubah menjadi BPJS Kesehatan mandiri. Ini butuh kesadaran dan masyarakat juga bisa memberikan masukan ke petugas pendataan ulang," pungkasnya.

Quote