Ikuti Kami

Syarat CPNS Diskriminatif, Pemkot Bogor Jangan Sesukanya!

Atty: Bagi pegawai honorer apalagi guru sebaiknya ada jalur khusus dan prioritas tanpa test saja.

Syarat CPNS Diskriminatif, Pemkot Bogor Jangan Sesukanya!
Anggota DPRD Kota Bogor dari PDI Perjuangan , Atty Somaddikarya. (Foto: Dok Atty Somaddikarya)

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor dari PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya turut merespon syarat diskriminatif yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. 

Atty menilai Pemkot harus membuat kemudahan dan memberi ruang bagi calon PNS tanpa tambahan aturan sesuka hati, atau aturan  yang tidak segaris dengan syarat dan ketentuan di atasnya.

Baca: Atty Somaddikarya Dukung Perluasan Wilayah Kota Bogor

“Bagi pegawai honorer apalagi guru sebaiknya ada jalur khusus dan prioritas tanpa test saja,” ujar Atty kepada Gesuri, Minggu (10/11).

Atty melanjutkan, untuk tenaga honorer yang ada di Kecamatan dan Kelurahan hendaknya adalah mereka yang benar-benar bekerja untuk mengabdi. 

“Mereka hendaknya mengabdi pada dunia pendididkan dam pelayanan administrasi,” ujar Atty. 

Sepert diketahui, Pemkot Bogor membuat syarat diskriminatif dalam CPNS 2019, yakni syarat akreditasi program studi peserta.

Pemkot Bogor membuat syarat akreditasi program studi pendidikan peserta minimal B pada CPNS 2019. Hal itu dituangkan dalam persyaratan umum untuk melamar CPNS Pemkot Bogor. 

Baca: Atty Somaddikarya: Pokok Pikiran Tak Perlu Dipangkas!

Padahal dalam CPNS 2018, Pemkot Bogor hanya meminta progdi pendidikan peserta cukup berstatus terakreditasi. Sehingga pada tahun 2019 warga Bogor dengan ijazah akreditasi C tidak bisa ikut melamar.

Kebijakan Pemkot Bogor ini berbanding terbalik dengan beberapa instansi lain yang justru menghilangkan syarat akreditasi. Kejaksaan RI , misalnya, tak lagi menaruh syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019. Kejaksaan RI tahun 2019 hanya memberi syarat prodi terakreditasi.

Quote