Ikuti Kami

Tarmuji Minta Satpol PP Kota Surabaya Kedepankan Sosialisasi

Seharusnya penertiban baliho bakal caleg oleh satpol PP setempat dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Tarmuji Minta Satpol PP Kota Surabaya Kedepankan Sosialisasi
Politikus PDI Perjuangan Kota Surabaya, Tarmuji.

Surabaya, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Kota Surabaya, Tarmuji menyatakan seharusnya penertiban baliho bakal caleg oleh satpol PP setempat dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Harusnya sosialisasi, jangan langsung dibabat," kata politikus dan bakal  caleg PDI Perjuangan Tarmuji dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (22/8). 

Menurut dia, baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah ramai terpampang di sejumlah wilayah Kota Surabaya menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Namun, ada beberapa titik yang tiba-tiba dibersihkan oleh Satpol PP Pemkot Surabaya.

Baca: Gibran Tunggu Perintah DPP Terkait Arahan Untuk Relawan

Diungkapkan bahwa balihonya di kawasan Jalan Karang Asem, Tambaksari juga ikut dibabat sekalipun baru saja dipasang sebagai alat sosialisasi jelang Pemilu 2024.

"Bila memang ditertibkan harus dijelaskan bagian mana yang keliru atau melanggar aturan. Tidak langsung dibabat begitu. Tentunya harus berlaku adil bagi semua dong, jangan terkesan tebang pilih," ujar Tarmuji, bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya dari Daerah Pemilihan 2.

Tarmuji setuju ada penertiban jika berada di tempat yang salah. Akan tetapi, harus dikomunikasikan terlebih dahulu agar baliho yang dibiayai oleh uang sendiri bisa dipindah dengan baik-baik ke tempat yang benar.

"Ini saya tidak tahu alasannya apa ditertibkan? Apakah tempatnya yang salah? Atau, materinya yang salah?” kata mantan jurnalis foto itu.

Hingga saat ini, pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari aparatur yang berwenang, baik mengenai tempat boleh maupun larangan pasang baliho.

"Kalau ada titik-titik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai sarana sosialisasi mengenalkan calon anggota legislatif, opsi solutif yang makin baik," ucapnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Baca: Banteng Kota Metro Tampil Beda Saat Kirab Pemilu 2024

Namun, dalam Pasal 34 ayat (2) PKPU No. 23 Tahun 2018, lokasi yang dilarang dipasangi baliho adalah tempat ibadah (termasuk halaman); rumah sakit atau layanan kesehatan; gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," ucap Rahmat Bagja.

Quote