Ikuti Kami

TB Hasanuddin Soroti Kinerja Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM

Hal ini terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjadi buron namun bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

TB Hasanuddin Soroti Kinerja Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengkritisi kinerja Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting terkait terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjadi buron namun bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi

"Dan contoh yang lengkap itu adalah kasus Djoko Tjandra, kami tidak akan membahas soal masalah hukumnya tapi ini contoh yang lengkap dari sisi masih perlunya peningkatan pengawasan di bidang ini," kata Hasanuddin di Jakarta, Selasa (14/7).

Baca: Arteria Tegaskan DPR Serius Usut Kasus Djoko Tjandra

Hasanuddin kemudian menyorot kasus Djoko Tjandra dari sisi administratif. Dia menyinggung soal kepemilikan paspor Djoko Tjandra.

"Nah saya akan menyampaikan dulu nih dari sisi administrasi, soal Djoko Tjandra, jadi menurut catatan kami, dia itu pemegang paspor warga negara Indonesia dan terakhir memiliki paspor 2007, berakhir 2012," ujar Hasanuddin.

Baca: Yasonna: Terpidana "Red Notice" Interpol Tak Bisa Dicekal

Hingga kini keberadaan Djoko Tjandra belum diketahui. Tapi faktanya, Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 dan membuat paspor, 27 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada 3 Juli 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi perihal permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko Tjandra.

Quote