Ikuti Kami

TNI Berantas Teroris Harus Berbasis Perintah Presiden!

Kang Hasan: Pelibatan TNI ini harus berdasarkan perintah Presiden yang telah dikonsultasikan dengan DPR.

TNI Berantas Teroris Harus Berbasis Perintah Presiden!
Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menanggapi wacana pelibatan peran aktif TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Hasanuddin menilai  rancangan Perpres Pelibatan TNI harus memiliki persyaratan khusus.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menyampaikan bahwa peran aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.

Baca: Putra Bekali Milenial Terapkan Nilai Pancasila di Kampus

"Pelibatan TNI ini harus berdasarkan perintah Presiden yang telah dikonsultasikan dengan DPR," kata TB Hasanudin, Kamis (24/9). 

Hasanuddin menjelaskan sesuai dengan ketentuan di UUD 1945, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.

"Dalam melakukan tindakan seharusnya TNI  memiliki legalitas dan legitimasi yang kuat dari Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata," tegasnya. 

Hasanuddin pun menyampaikan masukan dari berbagai pihak memang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas TNI. Meski demikian Hasanuddin mengatakan bahwa terorisme bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. 

Baca: GMNI Kecam Represifitas Aparat Terhadap Kader di Sumbawa

"Dalam pemberantasan terorisme, harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa.  Sebab ini adalah ancaman bagi bangsa, semua harus terlibat dengan proporsionalitas yang jelas," kata TB Hasanuddin.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Draf Perpres Pelibatan TNI itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR RI beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara kolektif.

Quote