Ikuti Kami

Tolak Usulan Luhut, Hasanuddin Sepakat Dengan Presiden

Penempatan TNI di kementerian-kementerian perlu ditimbang secara matang.

Tolak Usulan Luhut, Hasanuddin Sepakat Dengan Presiden
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin usulan dari Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perwira TNI bisa masuk di kementerian belum mendesak (urgent) diterapkan.

"Menurut hemat saya, usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun, apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu bener-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis (11/8).

"Saat ini belum (urgen)," kata purnawirawan TNI bintang dua ini.

Baca: Bersama KSAL, Megawati Hadiri Napak Tilas Ratu Kalinyamat

Menurutnya, penempatan TNI di kementerian-kementerian perlu ditimbang secara matang. Sebab, lanjutnya, saat ini tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Rasanya kita harus berhati-hati karena identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu lantas menyinggung soal Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 disebut TNI dapat ditugaskan di beberapa tempat.

Dia mengatakan dalam UU tersebut, prajurit TNI bisa ditugaskan di lembaga membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca: Bupati Hermus: Rayakan HUT ke-124 Manokwari Jangan Boros

"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," katanya.

Bagi Hasanuddin, perwira TNI belum tentu cocok jika ditugaskan ke kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian, belum tentu cocok.

"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di 3 lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," katanya.

Quote