Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras kasus kekerasan massal yang terjadi di sebuah daycare (penitipan anak) di Yogyakarta.
Selly menyebut insiden ini sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus potret kegagalan sistemik dalam perlindungan anak di ruang pengasuhan formal.
Berdasarkan data yang terungkap, terdapat ratusan anak yang menjadi korban, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video kekerasan tersebut viral di media sosial dan kini tengah disidik oleh Polresta Yogyakarta.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Selly menilai besarnya jumlah korban menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistemik yang berlangsung lama. Ia menegaskan bahwa keamanan anak tidak boleh dikompromikan atau sekadar diserahkan pada mekanisme pasar.
"Fakta bahwa ada ratusan korban bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan. Jika 103 anak bisa menjadi korban tanpa terdeteksi sejak awal, maka yang gagal bukan hanya satu lembaga, melainkan sistem secara keseluruhan," ujar Selly dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).
Mantan Plt Bupati Cirebon ini menyoroti lemahnya standar operasional dan sertifikasi tenaga pengasuh di lembaga penitipan anak. Ia mendesak agar tidak boleh ada institusi pengasuhan yang beroperasi tanpa audit berkala yang ketat.
Sebagai langkah konkret, legislator dari Dapil Jabar VIII ini mendorong kepolisian untuk menjerat para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai arahan Ketua DPR RI Puan Maharani, kami menegaskan perlunya hukuman maksimal bagi seluruh pelaku tanpa kompromi melalui penerapan pasal berlapis," tegasnya.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Selain proses hukum, Selly mendesak pemerintah untuk:
1. Pencabutan Izin: Segera menutup dan mencabut izin operasional lembaga terkait.
2. Audit Nasional: Melakukan evaluasi total terhadap seluruh daycare di Indonesia, mencakup legalitas, SOP, hingga kompetensi pengasuh.
3. Pendampingan Psikososial: Meminta Kementerian Sosial, KPPPA, Pemda, dan Komnas PA memberikan trauma healing menyeluruh bagi korban dan keluarga.
Selly mengingatkan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total oleh negara. Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kekerasan anak.
"Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak. Negara harus hadir melalui regulasi yang ketat dan pengawasan aktif," pungkasnya.

















































































