Ikuti Kami

Trimedya Minta Kinerja MK Lebih Maksimal 

Terlebih Trimedya menilai capaian kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 biasa saja dan tidak menonjol.

Trimedya Minta Kinerja MK Lebih Maksimal 
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 lebih maksimal.

Terlebih Trimedya menilai capaian kinerja MK pada 2020 biasa saja dan tidak menonjol.

Baca: Trimedya Panjaitan Desak KPK Turun Tangan

Trimedya Panjaitan menyatakan, capaian 89 perkara pengujian undang-undang (PUU) yang diputus oleh MK pada 2020 dan juga teregister pada 2020 merupakan hal yang lumrah. Artinya, kata dia, capaian tersebut bukan merupakan sesuatu yang menonjol.

"Menurut saya itu (capaian penanganan perkara oleh MK) biasa-biasa aja. Nggak ada yang menonjol. Capaiannya nggak signifikan," ujar Trimedya di Jakarta, Kamis (21/1).

Dia menjelaskan, ada dua alasan mengapa menyebutkan capaian MK biasa saja dan tidak menonjol. Pertama, penanganan berupa persidangan satu perkara PUU cenderung memakan waktu lama hingga diputus.

Bahkan, kata dia, ada perkara yang terregister pada 2020 semester pertama tapi hingga awal 2021 belum diputus.

Baca: Trimedya Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Sabu Internasional

Kedua, tidak ada banyak perkara besar yang masuk pada 2020 dan diputus MK. Sebagai contoh, kata dia, uji materiil dan/atau uji materiil UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.

"Mungkin karena pandemi COVID-19 ini jadi MK belum bisa memutus perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat," katanya.

Quote