Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung secara tegas mendesak penghentian mekanisme rapat paripurna secara daring via Zoom.
Dua legislatornya, Yanuar Irawan dan Budhi Condrowati, menyerukan agar seluruh anggota dewan kembali mengutamakan kehadiran fisik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap aturan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Sikap tegas tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Lampung, Selasa (8/9).
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa masyarakat ingin melihat secara langsung wakil rakyatnya bekerja di gedung dewan, bukan sekadar hadir melalui layar kaca.
"Masyarakat melihat secara fisik, masyarakat menginginkan kehadiran fisik. Usul saja, kalau dulu Zoom diterapkan karena terkendala Covid-19, sekarang kondisinya sudah normal. Saya minta fasilitas Zoom ini dicabut," ujar Yanuar.
Tak hanya menyoroti soal kehadiran, Yanuar juga melayangkan kritik tajam terkait mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.
Ia mempertanyakan minimnya keterlibatan pimpinan komisi sebelum dokumen disahkan dalam paripurna. Menurutnya, proses yang mengabaikan fungsi komisi berisiko menjadikan angka-angka dalam dokumen Raperda sekadar formalitas belakangan.
Senada dengan Yanuar, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Budhi Condrowati, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi Tata Tertib (Tatib) DPRD yang mengatur kewajiban tatap muka dalam rapat paripurna.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Pada paripurna DPRD Provinsi Lampung, kehadiran fisik itu wajib, bukan melalui Zoom. Hal itu sudah diatur dan sesuai dengan tata tertib yang ada," tegas Budhi.
Melalui interupsi kedua legislator ini, DPRD Provinsi Lampung akhirnya sepakat mendorong pencabutan pelaksanaan paripurna secara online demi mengembalikan marwah dan efektivitas lembaga legislatif.

















































































