Ikuti Kami

UMKM Didenda Rp4 Miliar? Darmadi: Usut Tuntas Oknumnya !

"UMKM kita baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19, sekarang malah mau ditindas".

UMKM Didenda Rp4 Miliar? Darmadi: Usut Tuntas Oknumnya !
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (Foto: dok DPR RI)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengecam denda sebesar Rp 4 miliar kepada pelaku UMKM makanan beku (frozen food). 

Baca: Rapor Merah 4 Tahun Gubernur Anies Sudah Tepat 

Menurut Darmadi hal itu merupakan langkah kontraproduktif, terlebih ancaman tersebut disaat masyarakat terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19. 

"Sangat tidak relevan langkah demikian diterapkan kepada para pelaku UMKM. UMKM kita baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19, sekarang malah mau ditindas. Ini lelucon macam apa?," tegas dia salam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Diketahui, media sosial Twitter baru-baru ini digegerkan dengan curhatan salah satu warga net yang membagikan cerita seorang pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan beku (frozen food). 

Pelaku terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tweet tersebut diunggah pada Jumat (15/10/2021) lalu dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha makanan beku (frozen food).

Diceritakan pula ketika dia memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang, kejadian serupa banyak menimpa pelaku UMKM lainnya seperti penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.

Darmadi yang juga Bendahara Megawati Institute menegaskan pemerintah harus mengusut tuntas bawahannya yang melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang dengan semangat memajukan perekonomian.

"Investigasi serius harus dilakukan. UMKM harus dibina bukan dibinasakan. Denda sebesar itu hanya akan membunuh UMKM. Gak boleh dibiarkan cara-cara semacam ini yang justru menghambat roda perekonomian," tegas Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu itu.

Baca: Jurus Jitu Ahok Tangkal Penimbunan Solar Subsidi

Darmadi juga mengingatkan, stakeholder terkait mestinya tidak menjadikan aturan sebagai ajang mencari kesalahan. Pelaku UMKM, menurut dia semestinya diajak diskusi dan dicarikan jalan keluarnya jika misalnya dianggap belum memenuhi syarat dan aturan dalam menjalankan usahanya.

"Jangan langsung diberikan ancaman berupa pasal-pasal. Hukum jangan dimaknai hitam putih, tapi bagaimana memaknai hukum bisa bermanfaat dan menghadirkan keadilan bagi semuanya. Itu prinsipnya. Sekali lagi jangan tindas UMKM dengan kekonyolan yang kontraproduktif," ucap Darmadi.

Quote