Jakarta, Gesuri.id - Pegiat media sosial sekaligus kader PDI Perjuangan, Jhon Sitorus, mendukung penuh desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jhon mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit Dikdasmen).
"Saya berdiri bersama Prof. Mahfud. Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada masalah sah atau tidaknya selembar surat," tegas Jhon di Jakarta, Selasa (3/11).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Jhon menyoroti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang telah membatalkan suket tersebut. Langkah MA ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Merujuk pernyataan Mahfud MD, kata "batal" secara hukum bermakna bahwa surat keterangan itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.
"Lalu, siapa yang menerbitkannya? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memverifikasi? Bagaimana mungkin KPU menyatakan syarat pendidikan calon wapres terpenuhi, bahkan muncul dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung," ujar Jhon.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak penerbit, tim verifikasi, hingga pembuat keputusan di KPU dan Dit Dikdasmen.
Menurutnya, publik harus membedakan antara ranah pidana, tanggung jawab administratif, dan konsekuensi politik yang masing-masing memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
"Wapres bukan malaikat. Beliau manusia biasa yang berkedudukan setara di mata hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," sindir Jhon.
Ia menegaskan bahwa kesetaraan di depan hukum adalah asas mutlak bagi sebuah negara demokrasi.
"Jika negara menuntut rakyat untuk taat hukum, para penyelenggara negara wajib tunduk pada aturan yang sama. Tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk diperiksa," pungkasnya.

















































































