Ikuti Kami

Yasonna Paparkan 6 Aspek Wujudkan Pelayanan Prima

Enam aspek yang dilakukan oleh kementerian tersebut untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Yasonna Paparkan 6 Aspek Wujudkan Pelayanan Prima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan enam aspek yang dilakukan oleh kementerian tersebut untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

"Enam aspek tersebut yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik," kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/3).

Baca: Koster Janji Terus Genjot Capaian Vaksinasi di Bali

Hal tersebut ia sampaikan usai menerima penghargaan sebagai pembina pelayanan publik predikat A atau pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Menteri Yasonna dalam membina pelayanan publik yang berkualitas pada unit-unit pelayanan publik di jajaran Kemenkumham .

Ia mengatakan kebijakan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 khususnya di berbagai bidang unit pelayanan publik terus diperbarui.

Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) diterapkan dengan memerhatikan protokol kesehatan serta pemanfaatan teknologi sehingga lebih efektif dan efisien, kata dia.

Kemenkumham terus membangun budaya berinovasi, memanfaatkan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kementerian yang dipimpinnya berupaya adaptif dengan kemajuan teknologi.

Baca: Cornelis Imbau Masyarakat Buat Kartu BPJS Kesehatan

"Terus lakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," ucap dia.

Sejak 2021 hingga 2022 Kemenkumham telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Misalnya, di bidang kekayaan intelektual diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang pelayanannya hanya hitungan menit.

Di sektor administrasi hukum umum (AHU) Kemenkumham menghadirkan layanan Perseroan Perorangan, dan di sektor imigrasi baru-baru ini diluncurkan layanan publik M-Paspor.

Quote