Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto meminta Bareskrim Polri tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan.
Ia mendorong penyidikan dikembangkan hingga mengungkap pihak yang memerintah, membiayai, mengorganisasi, hingga menikmati keuntungan dari pembukaan lahan secara ilegal.
“Kami mendukung langkah Polri menetapkan tersangka. Namun, angka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa yang menyuruh, siapa yang menyediakan biaya, siapa yang menguasai lahan, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Negara harus menindak keseluruhan rantai kejahatan karhutla, bukan hanya simpul paling bawah," kata Yulius, dikutip Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yulius merespons keterangan Bareskrim Polri terkait penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah Polda. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Yulius menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak membedakan latar belakang pelaku. Masyarakat yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus diproses berdasarkan alat bukti dan perannya.
Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus diarahkan kepada pelaku usaha, pemodal, pemilik manfaat, pemberi perintah, pengurus korporasi, maupun pihak lain yang terbukti memfasilitasi pelanggaran.
Ia menilai pembedaan peran antara pelaku lapangan, pekerja yang menjalankan perintah, pemberi perintah, penyandang dana, pengurus korporasi, dan badan usaha penting agar proses hukum tidak salah sasaran.
Dengan demikian, aparat tidak hanya menjadikan pelaku lapangan sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Yulius meminta Bareskrim mengembangkan 89 laporan polisi tersebut secara terukur dan transparan. Setiap perkara, kata dia, perlu memiliki peta penyidikan yang mencakup lokasi, waktu kejadian, titik api, status lahan, riwayat pembukaan lahan, pihak yang menguasai lahan, hingga hubungan antartersangka.
"Bareskrim perlu memastikan setiap laporan memiliki peta perkara yang memuat lokasi, waktu, titik api, status lahan, riwayat pembukaan lahan, pihak yang menguasai lahan, serta hubungan antara tersangka. Asistensi kepada sembilan Polda harus menghasilkan standar penyidikan yang seragam dan tidak berhenti pada pengumuman jumlah tersangka," ujarnya.
Ia juga meminta penyidik membongkar pola komando dan aktor intelektual di balik pembakaran. Penelusuran dapat dilakukan melalui komunikasi, pembagian tugas, instruksi kerja, pembayaran, pembelian bahan dan peralatan, serta hubungan pelaku lapangan dengan pihak yang memanfaatkan lahan.
Selain itu, aspek finansial dinilai penting untuk mengungkap motif ekonomi dalam kasus karhutla. Penyidik diminta menelusuri rekening, pembayaran tunai, kontrak kerja, biaya pembukaan lahan, kepemilikan manfaat, hasil penjualan atau pemanfaatan lahan, serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Pendekatan follow the money penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaksana, tetapi juga memutus insentif ekonomi kejahatan," ucapnya.
Yulius juga meminta keterlibatan korporasi diperiksa secara serius. Aparat perlu melihat struktur pengambilan keputusan, perizinan dan konsesi, kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran, peta kerja, catatan patroli, pengadaan sarana pemadam, laporan internal, hingga langkah perusahaan setelah kebakaran terjadi.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap korporasi harus berbasis bukti. Namun, status badan usaha juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana maupun kewajiban pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, penanganan perkara juga harus berjalan beriringan dengan pemulihan dampak karhutla.
Yulius meminta dampak terhadap kesehatan, keselamatan, pendidikan, penerbangan, transportasi, ekonomi masyarakat, ekologi, keanekaragaman hayati, dan ekosistem gambut turut didokumentasikan dalam proses penyidikan.
"KLH/BPLH, pemerintah daerah, dan lembaga terkait perlu duduk bersama sejak awal agar pembuktian pidana, tuntutan pemulihan, sanksi administratif, dan gugatan ganti kerugian tidak berjalan sendiri-sendiri," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Yulius menilai pencegahan karhutla tidak boleh hanya dilakukan ketika musim kebakaran tiba. Ia menyoroti Surat Edaran KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta meminta penguatan koordinasi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, BPBD, dinas kehutanan, TNI, dan Polri.
Koordinasi tersebut mencakup patroli terpadu, pengawasan wilayah rawan, kesiapsiagaan pemegang izin, hingga pengendalian kondisi gambut.
Menurut Yulius, data hotspot, status lahan, konsesi, pola cuaca, dan riwayat kebakaran perlu diintegrasikan untuk membangun sistem peringatan dini sekaligus menentukan wilayah prioritas penindakan.
"Karhutla bukan sekadar bencana alam ketika api dipicu dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan. Ia ada kejahatan lingkungan dan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, ukuran keberhasilan penanganannya bukan hanya berapa orang yang ditangkap, melainkan apakah rantai pembiayaan terputus, keuntungan ilegal disita, korporasi yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban, dan kerusakan harus dipulihkan," ucapnya.
Komisi I DPR RI, lanjut Yulius, akan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Dia meminta Polri menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, hak tersangka, perlindungan saksi, dan asas praduga tak bersalah.
“Negara harus hadir secara konsisten agar karhutla tidak kembali menjadi kejahatan yang berulang, murah dilakukan, tetapi mahal ditanggung masyarakat,” pungkasnya.

















































































