Ikuti Kami

Adian: Ketua Umum Projo Rusak Kualitas Proses Demokrasi!

Hal itu merujuk pernyataan Budi Arie bahwa kontestasi 2024 akan menjadi pertarungan kehati-hatian.

Adian: Ketua Umum Projo Rusak Kualitas Proses Demokrasi!
Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98), Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98), Adian Napitupulu menilai Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi seperti sedang menguatkan polarisasi bahkan merusak kualitas proses demokrasi.

Hal itu merujuk pernyataan Budi Arie bahwa kontestasi 2024 akan menjadi pertarungan kehati-hatian. Jika kontestan kalah, maka ancamannya bisa masuk penjara.

Baca: Hasto Ceritakan Dialog Megawati-Jokowi Jelang 2019

“Pernyataan bernada ancaman dari Ketua Umum Projo ‘karena kalau kalah meleset, bos, masuk penjara’ akan berdampak panjang, berpotensi menguatnya polarisasi, bahkan merusak kualitas proses demokrasi,” kata Adian Napitupulu dalam keterangannya, Sabtu (13/8).

Demokrasi, kata dia, hanya bisa tumbuh jika proses politik elektoral berjalan dalam kegembiraan, bukan dalam ancaman dalam segala macam bentuknya.

Selain itu, pernyataan Projo yang mengaitkan kalah-menang pemilu dengan penjara bisa dimaknai sebagai tuduhan bahwa Presiden Jokowi telah gagal memisahkan penegakan hukum dan pilihan politik selama dua periode menjabat.

“Kalimat Ketum Projo itu kenapa bisa serupa dengan mindset orde baru yang menggunakan ancaman hukum pada partai politik dan siapa pun yang berbeda pilihan politik dengan orde baru,” kritiknya.

Baca: Lesty Kritisi Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Oleh karenanya, ia menyayangkan pernyataan Projo muncul di era reformasi seperti saat ini dan di tengah upaya bangsa menghilangkan polarisasi.

Penjara, kata Adian, adalah sanksi hukum dari perbuatan yang melanggar, bertentangan, dan tidak sesuai dengan kaidah hukum, atau melawan hukum.

“Penjara bukan sanksi dari perbedaan politik, bukan sanksi dari perbedaan pilihan dalam pemilu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote