Ikuti Kami

Arief Pastikan Revisi UU Pemilu Terus Tampung Masukan Pakar

Arief menyebut penyusunan draf RUU Pemilu ini rencananya akan dirampung pada masa persidangan saat ini. 

Arief Pastikan Revisi UU Pemilu Terus Tampung Masukan Pakar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan terus menampung masukan dari para pakar. 

Komisi II DPR RI menggali informasi dan masukan melalui RDPU, dengan pakar, di antaranya Hadar Nafis Gumay (Cetro), August Melaz (Sindikasi Pemilu Untuk Demokrasi), Andi Irman Putra Sidin (Unhas) dan Feri Amsari (Pusako).

Baca: Pilkada 2020, PDI Perjuangan Kalbar Siap “Tancap Gas”

"Kita akan dengar paparan singkat dan masukan dari para pakar guna penyusunan revisi UU Pemilu, kita berharap pakar 4 orang ini menyampaikan pokok-pokok pikiran saja, yang pada prinsipnya banyak isu yang sudah dipahami pakar dan bisa disampaikan kepada kami," kata politisi PDI-Perjuangan ini saat memulai RDPU dengan empat pakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Arif menyebut penyusunan draf RUU Pemilu ini rencananya akan dirampung pada masa persidangan saat ini. 

“Targetnya adalah persidangan ini hanya untuk draf ya,” katanya sembari menyebut bahwa antar fraksi di Komisi II DPR RI terdapat perbedaan pendapat tentang isu krusial dalam Pemilu. 

Sehingga pendapat dari pakar ini diyakini bisa memperkaya khazanah akademik dan keilmuan guna penyempurnaan regulasi pelaksanaan Pemilu.

“Meskipun draf itu nanti masih menyisakan banyak perbedaan, banyak alternatif, banyak pandangan yang beragam menyangkut berbagai isu. Misalnya soal terbuka tertutup, soal presidential threshold, soal parliamentary threshold, soal district magnitude, soal konversi suara dan lain sebagainya," tutur Arif.

Baca: Banteng Jember Laporkan Penyelenggara Pilkada Tak Netral

Usai memberikan pembukaan, keempat pakar yang dihadirkan tersebut memberikan paparan dan analisis ilmiah tentang hal hal yang berkenaan dengan Pemilu.

Komisi II DPR RI nantinya akan mencatat dan mempertimbangkan materi-materi yang disampaikan guna menjadi penguatan argumentasi dalam pembahasan revisi UU pemilu di tingkat panja nantinya.

Quote