Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek secara terbuka mengkritik wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD.
Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai usulan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pemilu, melainkan ancaman serius terhadap arah demokrasi pascareformasi.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan sikap partainya sudah final. Ia merujuk langsung pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Jakarta pada 10 Januari 2026 yang secara tegas menolak Pilkada tidak langsung.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
“Sikap PDI Perjuangan sudah sangat jelas. Rakernas secara tegas menolak Pilkada melalui DPRD. Sejak reformasi, kami memperjuangkan kedaulatan demokrasi agar sepenuhnya berada di tangan rakyat,” ujar Doding.
Doding mengingatkan para pengambil kebijakan agar tidak menyederhanakan makna demokrasi hanya sebagai persoalan efisiensi anggaran atau stabilitas politik. Menurutnya, PDI Perjuangan memandang Pilkada langsung sebagai simbol kedaulatan rakyat yang tidak bisa ditawar.
Meski Pasal 18 UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, Doding menegaskan tafsir demokratis tidak boleh merampas hak pilih rakyat.
“Memang istilah ‘demokratis’ bisa dimaknai sebagai perwakilan atau langsung. Namun kami harus menjaga roh reformasi. Pilkada langsung adalah capaian besar bangsa ini yang tidak boleh kita mundurkan,” tegas Doding yang juga ketua DPRD Trenggalek.
Dalam argumentasinya, Doding ungkap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Putusan tersebut menegaskan secara filosofis bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilihan umum (Pemilu), bukan sekadar pengisian jabatan pemerintahan daerah.
“Pemilu lokal mencakup pemilihan DPRD, gubernur, hingga bupati. Karena Pilkada bagian dari rezim pemilu, maka asasnya wajib langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jika asasnya langsung, rakyatlah yang memilih, bukan anggota DPRD,” ujarnya.
Meski sejumlah partai politik mulai mendorong opsi Pilkada melalui DPRD, PDI Perjuangan Trenggalek menilai proses legislasi di tingkat pusat masih dinamis. Doding memastikan partainya akan terus melawan wacana tersebut di parlemen.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
“Pembahasan ini belum menjadi undang-undang. Kami masih punya ruang besar untuk berjuang,” katanya.
Jika langkah di parlemen menemui jalan buntu, PDI Perjuangan menyiapkan langkah hukum sebagai opsi terakhir. Doding menegaskan partainya tidak ragu membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika kami kalah di parlemen, perjuangan tidak berhenti. Kami akan menggugat ke MK. Ketika MK memutuskan Pilkada harus tetap

















































































