Ikuti Kami

Banteng Lampung Tolak Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden

Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat tidak terprovokasi akan hal tersebut.

Banteng Lampung Tolak Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Aprilliati.

Lampung, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Lampung menolak wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi 3 periode.

Selain itu Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat tidak terprovokasi akan hal tersebut.

Baca: Repdem Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Ade Armando

“Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Aprilliati dalam keterangannya.

Menurut dia, pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dan pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

“Sebagai penyelenggara negara, ya kita harus mentaati aturan yang ada,” kata dia.

Dikatakan dia, isu tersebut sama saja menunda pemilu. Apalagi tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai tahun ini dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik 12 April 2022 mendatang.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anak negeri tidak terprovokasi dengan wacana yang bergulir yang akan mengganggu stabilitas nasional,” kata dia.

Baca: Puan Kutuk Tindakan Kekerasan Dalam Aksi Demonstrasi!

Wakil sekretaris internal DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan tetap patuh pada konstitusi.

“Sikap kami satu tarikan napas dengan pusat yaitu merujuk UUD 1945 pasal 7 dan 22E tadi.”

“Rencana penundaan dan Jokowi 3 periode, semua keputusan ada di domain teman-teman yang berada di Senayan, apakah akan mengamandemen kembali UUD 1945 tersebut,” kata dia.

Quote