Ikuti Kami

Banteng Morowali Utara Temukan Pelanggaran Masif

PDI Perjuangan adalah Partai Pengusung calon Nomor Urut 2, Holiliana Tumimor - Abudin Halilu  (HANDAL).

Banteng Morowali Utara Temukan Pelanggaran Masif
Biro Hukum dan Perundang-Undangan Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDI Perjuangan, Muhamad Nurul Haq (Mamat).

Morowali Utara, Gesuri.id - PDI Perjuangan  menemukan sejumlah dugaan pelanggaran massif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali Utara.

Hal ini disampaikan Biro Hukum dan Perundang-Undangan Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDI Perjuangan, Muhamad Nurul Haq (Mamat), di Kolonodale, baru-baru ini.

Baca: Banteng Surabaya Persilakan Machfud Ajukan Gugatan ke MK

Untuk diketahui, PDI Perjuangan adalah Partai Pengusung calon Nomor Urut 2, Holiliana Tumimor - Abudin Halilu  (HANDAL).

Mamat menyampaikan temuan pertama terkait dengan adanya beberapa anak dibawah umur yang diduga menggunakan hak pilih.

"Hal tersebut telah kami temukan nama dan alamat TPS yang digunakan anak tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Yang mana anak tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pilih dan juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk," ujarnya.

Temuan kedua, lanjutnya, terkait dengan ada beberapa TPS kertas suara digunakan secara keseluruhan, akan tetapi daftar hadir pemilih tidak ada satupun yang bertanda tangan.

Dan anehnya, sambung Mamat, Daftar Hadir yang dicari tidak terdapat dalam TPS, akan tetapi diambil dari kampung yang terdapat dalam bungkusan. Setelah perhitungan di kecamatan pihak penyelenggara ingin memasukan daftar hadir tersebut kedalam TPS. 

Tetapi, walaupun daftar hadir di masukan, setelah di periksa daftar hadir tersebut tidak di isi oleh para pemilih.

"Dan Ketiga, mengenai adanya Daftar Pindah Memilih sejumlah 7 orang di TPS kecamatan Mamosalato, akan tetapi didalam daftar hadir tidak ada nama dan tanda tangan. Hal tersebut juga merupakan pelanggaran, karena bagaimana mungkin terdapat orang pindah memilih akan tetapi daftar hadir dan nomor Induk Kependudukan tidak ada, artinya hal ini sangat diragukan kebenaran dari fakta tiap TPS," tambahnya.

Selain itu, KPU Kabupaten Morowali Utara juga mengabaikan rekomendasi PSU di 5 TPS yang ada, sebagaimana Rekomendasi Badan pengawas Pemilu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) TPS di maksud oleh Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam). 

Baca: PDI Perjuangan Riau Segera Evaluasi Pelaksanaan Pilkada

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PDI Perjuangan menyatakan sikap, akan bekerja secara penuh dengan segala upaya hukum yang ada untuk mendesak agar Peneyelenggara Pemilihan Kepala Daerah bekerja profesional dan taat prosedur agar tidak merugikan pasangan calon kepala Daerah," tegas Mamat. 

Selain itu, PDI Perjuangan juga akan menuntut pertanggungjawaban hukum masing-masing Penyelenggara Pemilihan, dengan melakukan gugatan-gugatan hukum kepada Instansi yang berwenang.

Quote