Ikuti Kami

Calon Kepala BSPN PDI Perjuangan Se-Kalbar Uji Fit & Proper

Untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengemban tugasnya selama satu periode.

Calon Kepala BSPN PDI Perjuangan Se-Kalbar Uji Fit & Proper
Calon Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan tingkat cabang se-Kalimantan Barat tampak serius menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Minggu (15/3). 

Sungai Raya, Gesuri.id - Calon Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan tingkat cabang se-Kalimantan Barat tampak serius menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Minggu (15/3). 

Baca: Sri Rahayu Buka Rakerda I PDI Perjuangan Kalbar

Serangkaian tes mereka jalani dengan difasilitasi oleh BSPN Daerah Kalimantan Barat. Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengemban tugasnya selama satu periode kepengurusan.

Kepala BSPN PDI Perjuangan Daerah Kalimantan Barat Bambang Ganefo Putra mengatakan bahwa mereka yang menjadi peserta uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan usulan dari masing-masing DPC. Adapun tim penilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kepala BSPN cabang se-Kalbar dikatakan Bambang berasal dari Pengurus BSPN Pusat. 

"BSPN Pusat sudah men-skoring hasil yang kira-kira nantinya yang layak menjadi kepala BSPN cabang. Mungkin dalam seminggu ini akan diumumkan hasilnya oleh BSPN Pusat karena tinggal melihat kesesuaian antara hasil interview dan curriculum vitae mereka," kata Bambang di Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Jl. Arteri Supadio Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Selaku Kepala BSPN Daerah, Bambang berharap mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan benar-benar siap mengemban tugas mengawal dan mengamankan suara pada proses pelaksanaan Pemilu. Baik Pemilu legislatif, presiden/wakil presiden maupun kepala/wakil kepala daerah. Mereka yang terpilih juga diharapkan Bambang dapat merekrut, menyeleksi, melatih dan mengorganisasi saksi dan regu penggerak pemilih (guraklih) secara permanen.

Baca: Lasarus: Tak Lagi Calonkan Anggota Dewan Yang Tak Aspiratif 

"Mengawal dan mengamankan suara itu tahapannya dari proses perekrutan saksi, kemudian pengamanan pada saat pemungutan suara di TPS, kecamatan sampai ke kabupaten," terang Anggota DPRD Kalbar tersebut.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa mereka yang lolos uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan mengemban amanah selama lima tahun, sesuai dengan masa jabatan DPC di kabupaten/kota masing. Masa jabatan mereka dihitung berdasarkan periode kepengurusan DPC, mulai tahun 2019 hingga 2024.

Quote