Ikuti Kami

Eva Desak Andi Arief Tindak Lanjuti Tudingan Uang Mahar

Eva Kusuma Sundari menganggap Andi Arief tidak kooperatif dengan Bawaslu.

Eva Desak Andi Arief Tindak Lanjuti Tudingan Uang Mahar
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menganggap Andi Arief tidak kooperatif dengan Bawaslu terkait kasus dugaan pemberian mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. Eva menyinggung soal Andi Arief yang tidak mau memenuhi panggilan Bawaslu.

Baca: Eva Sundari: Saatnya Beralih ke Pertanian Organik

"Ya gimana, wong Andi Arief juga nggak mau dateng sudah dipanggil tiga kali. Padahal Bawaslu kan statement-nya ngikutin statement-nya Andi Arief. Jadi yang problem kan Andi Arief-nya. Hanya asal bunyi saja," ujar Eva, di Jakarta, Jumat (31/8). 

Eva menyayangkan ketidakhadiran Andi saat dipanggil Bawaslu. Padahal Bawaslu berpijak pada pernyataan Andi Arief terkait adanya dugaan mahar itu. 

"Kalau Andi Arief nggak mau bersaksi melalui jalur Bawaslu yang punya otoritas ya nggak akan ke mana-mana. Kuncinya di Andi Arief. Andi Arief harus mempertanggungjawabkan cuitannya yang luar biasa itu," katanya. 

Eva mempertanyakan kenapa Andi Arief tidak melaporkan dugaan mahar ini ke kepolisian. Sebab, otoritas penegakan hukum berada di tangan kepolisian. 

"Kalau nggak mau ke Bawaslu, kenapa nggak lapor ke polisi sekalian? Karena kan kalau menurut UU nggak boleh itu. Udah kriminal. Jadi yang jadi soal Andi itu ngapain, ngapain ke Bawaslu, nggak ada otoritas penegakan hukum," kata Eva. 

Baca: Eva: Peluang TGB Bergabung jadi Kader Sangat Terbuka

Eva juga mengatakan apabila pernyataannya soal uang mahar tersebut tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut berpontensi menjadi pernyataan yang menyesatkan publik.

"Kalau dia nggak percaya Bawaslu, harusnya Andi Arief ke polisi. Ketika polisi udah punya alat bukti, baru Bawaslu bisa bertindak. Dia harus koreksi bahwa itu nggak betul jangan terus kayak menyesatkan publik ini," lanjutnya.

Quote