Ikuti Kami

Hendrawan: Ambang Batas Parlemen 3% Lebih Rasional

Hendrawan: Sesungguhnya angka 3,5% sampai 5 % masih relevan..

Hendrawan: Ambang Batas Parlemen 3% Lebih Rasional
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berpendapat ambang batas DPR cukup 3%.

"Sesungguhnya angka 3,5% sampai 5 % masih relevan," ujar Hendrawan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

"3% mungkin lebih rasional," katanya.

Menurutnya, putusan MK itu membuka kembali perdebatan tentang ambang batas parlemen yang selama ini dianggap sebagai angka kompromi. Hendrawan mengatakan saat UU terkait ambang batas 4% terbentuk, sejumlah reaksi pro dan kontra muncul.

"Ada yang menyarankan angka lebih tinggi, agar konsolidasi parpol dan konsolidasi demokrasi berjalan lebih cepat," terang Hendrawan.

"Yang usul lebih rendah adalah parpol-parpol baru dan parpol yang perolehan kursinya tidak besar. Argumen yang digunakan bukan efisiensi atau konsolidasi demokrasi, tetapi representasi kepentingan," jelas Hendrawan.

Mereka yang menyuarakan ambang batas 4% perlu diturunkan beralasan banyak suara yang terbuang percuma. Namun, jelas Hendrawan, ambang batas 4% dipandang sudah pas dari studi sejumlah negara.

"Dari studi komparatif ke sejumlah negara setara, rata-rata angkanya antara 4-7%. Angka 4% yang pada awalnya akan dinaikkan lagi, disepakati kembali digunakan, karena dipandang sudah pas," sambungnya.

MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

Sumber

Quote