Ikuti Kami

Masinton: Presidential Threshold Tak Batasi Hak Warga! 

Presiden memang dipilih rakyat, tapi cara mengusungnya tetap harus melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Masinton: Presidential Threshold Tak Batasi Hak Warga! 
Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menanggapi penilaian sebagian pihak, bahwa Presidential threshold atau ambang batas presiden sebesar 20 persen menguntungkan PDI Perjuangan.

Sebab, para pihak itu menilai hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon presiden sendiri karena merupakan satu-satunya partai yang memenuhi ambang batas.

Baca: Calon Untuk Pilkada DKI, Hasto: Sikap PDI Perjuangan Jelas

Menanggapi penilaian itu, Masinton Pasaribu menegaskan tujuan keberadaan presidential threshold justru lebih dari itu.

"Indonesia butuh kepemimpinan yang legitimate melalui perlombaan partai politik dalam meraih kepercayaan rakyat," kata Masinton, Rabu (5/1).

Masinton lantas mengutip Pasal 6A UUD 1945. Menurutnya, presiden memang dipilih rakyat, tapi cara mengusungnya tetap harus melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Pada Pasal 5A UUD, lanjut dia, tata cata pemilihan presiden juga diatur secara terperinci.

"Itu yang disebut dengan open legal policy. Dari beberapa gugatan oleh masyarakat, semuanya ditolak oleh MK. Artinya, konstitusi kita secara jelas butuh legitimasi yang kuat," ujar Masinton.

Baca: Junimart Minta Kemendagri Selektif Pilih Pj Kepala Daerah

Masinton juga menambahkan bahwa ada mekanisme di dalam partai politik. Jika orang yang pintar ingin menjadi presiden, mereka harus masuk ke partai politik. 

Presidential threshold tidak membatasi hak warga negara,” katanya. 

Sejak 2017, presidential threshold telah digugat sebanyak 12 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak itu pula MK memutuskan bahwa syarat ambang batas itu konstitusional. 

Quote