Ikuti Kami

Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Cerita Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo

"Nah dalam konteks ini terkait dengan tugas saya sebagai Menkopolhukam tentu amat banyak hal yang menjadi catatan saya untuk direfleksikan".

Refleksi Akhir Tahun, Mahfud MD Cerita Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan keterlibatannya dalam membongkar kasus kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Hal itu disampaikan Mahfud MD jelang pergantian tahun baru 2024, melalui siaran langsung akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/12/2023).

"Nah dalam konteks ini terkait dengan tugas saya sebagai Menkopolhukam tentu amat banyak hal yang menjadi catatan saya untuk direfleksikan dan untuk di kontemplasikan. Pertama tugas saya kan Menko Polhukam saya mau bicara tentang penegakan hukum misalnya kasus Sambo," ucap Mahfud.

Dalam kasus tersebut, Mahfud awalnya, merasa curiga dari berbagai keterangan pihak yang menangani perkara tersebut. Sebab Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, awalnya disebut-sebut tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

"Saya sendiri merasa ragu ada tembak-menembak seperti itu karena konstruksi perkaranya tidak jelas, jumpa persnya juga seperti tidak masuk akal dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya sudah diacak-acak," katanya.

Berkat kerja sama berbagai elemen dan desakan masyarakat, atas perkara yang dianggapnya janggal ini, Mahfud pada saat itu berani menegaskan kalau Bharada E bukanlah pelaku sebenarnya. Hingga di persidangan terbukti, kalau pelaku pembunuhan berencana Brigadir J ialah Sambo.

"Itu karena kerja sama yang baik oleh elemen-elemen LSM, civil society, kemudian masyarakat, media dan saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan waktu itu pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, saat itu Hakim pun memvonis Sambo dengan penjara seumur hidup. Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.

"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup nah itu kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita," katanya.

Quote