Ikuti Kami

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi, Koster Tidak Berikan Instruksi

Empat kabupaten tersebut, Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung pada Minggu (3/3).

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi, Koster Tidak Berikan Instruksi

Jakarta, Gesuri.id - Perhitungan suara sudah masuk dalam  tahapan rekapitulasi kabupaten/kota, dan empat kabupaten telah rampung telah diserahkan ke  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Empat kabupaten tersebut, Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung pada Minggu (3/3). Kemarin (4/3/2024) pukul 11.30 KPU Provinsi Bali   menerima kedatangan hasil rekapitulasi dari Kabupaten Tabanan. Selanjutnya. 

Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menerangkan untuk Tabanan sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi Senin (4/3/2024) pagi pukul 04.00.

Rencananya Buleleng akan menyusul Senin malam kemarin. Sedangkan yang lain masih melaksanakan rekapitulasi suara. 

“Masih ada tiga kabupaten yang melaksanakan rekapitulasi, Denpasar, Jembrana, dan Bangli. Besok (hari ini,red) akan dilakukan rekapitulasi untuk di Klungkung,” jelasnya. 

John mengungkapkan, dari empat kabupaten/kota yang telah menyetor hasil rekapitulasi suara, baik Kabupaten Gianyar, Karangasem, Tabanan hingga Badung, saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.

Saksi paslon nomor 03 ini  mengajukan keberatan atau protes kepada proses pelaksanaan. Kendati adanya penolakan menurut John tidak akan memengaruhi hasil perolehan suara. Hanya saja menjadi evaluasi untuk penyelenggaraan pemilihan umum. Hal tersebut sudah dimasukkan dalam kejadian khusus. 

“Tetapi bukan ke hal teknis ya. (Kejadian ini) Tidak memengaruhi hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu," imbuhnya. 

Mantan Ketua KPU Denpasar memastikan tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara karena prosesnya pun berjalan sesuai dengan tata tertib dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023.

“Rekapitulasi tetap sah dan juga sudah disahkan berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten/kota masing-masing,” pungkasnya. 

Permasalahan yang terjadi di daerah   akan disampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi provinsi dilaksanakan 8 Maret. “Nanti akan kamu sampaikan di provinsi. Terakhir ya yang nanti akan ditutup oleh KPU Klungkung. KPU Provinsi (Bali) rencana tanggal 8,” ucapnya.

Menurut John, untuk penentuan siapa pemenangnya bukan di daerah, menentukan suara terbanyak yang bisa dilihat dari hasil.

“Penentuan calon terpilih nanti setelah selesai proses rekapitulasi apakah ada gugatan di PHPU atau tidak, di MK, setelah itu baru KPU akan melakukan proses penetapan,” tandasnya. 

Sementara itu, Dikonfirmasi dengan Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Provinsi Bali Wayan Koster menyatakan, dari partai atau TPD tidak ada menginstruksikan untuk menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.

"Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait," ujarnya. 

Koster juga menyatakan tidak ada masalah terjadi sehingga adanya penolakan tanda tangan berita acara rekapitulasi suara. "Tidak ada masalah," tandasnya.

Sumber

Quote