Ikuti Kami

Tim Hukum 02 Bawa 14 Saksi Fakta, 01 Cukup Dua Saja

Dua ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini akan lebih banyak memberi keterangan terkait tudingan dari tim hukum paslon 02.

Tim Hukum 02 Bawa 14 Saksi Fakta, 01 Cukup Dua Saja
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahakamah Kostitusi, Jalan Medan Merderka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, Pukulan Balik ke 02

Yusril menyebut, dua ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini akan lebih banyak memberi keterangan terkait tudingan dari tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Adapun dua ahli yang dihadirkan merupakan ahli hukum yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej dan Doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Heru Widodo.

"Ahli yang kita hadirkan memang dua-duanya terkait TSM yang pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yg dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, Polisi, Jaksa dan Pengadilan pidana serta proses penyesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," kata Yusril.

"Yang kedua juga lebih dalam menguraikan masalah TSM," lanjutnya.

Sedangkan dua saksi fakta yang dihadirkan, kata Yusril akan lebih banyak menerangkan rekap nasional Pemilu dan terkait TSM. Adapun saksi fakta tersebut adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. 
 
"Pertama terkait rekap nasional pemilu umum apakah ada kebenaran-kebenaran dua para pihak dalam hal ini paslon 1 atau 2 dalam rapat pleno baik diadakan saksi daerah kota maupun pusat," kata Yusril.

"kedua, terkait dengan keterangan salah satu saksi, pada kesempatan lalu yang diajukan oleh pemohon, yaitu ucapan-ucapan yang terkait dengan seolah-olah ada Paslon 01 sejak awal merencanakan kecurangan dalam pemilu," tambahnya.

Baca: Saksi & Bukti Tidak Kompeten, 02 Dinilai Lecehkan Sidang MK

Sebelumnya, tim hukum 02 menghadirkan 14 orang saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

Adapun agenda sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat (21/6) adalah mendengar saksi dan ahli pihak terkait yaitu kubu 01.

Quote