Ikuti Kami

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi & 10 Ahli

TPN sudah menyiapkan bukti-bukti, fakta dan ahli untuk diajukan saat mengajukan gugatan. 

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi & 10 Ahli
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Jakarta, Gesuri.id - Menurut pimpinan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengutarakan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti, fakta dan ahli untuk diajukan saat mengajukan gugatan. 

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami. Kepada pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semau argumentasinya. Karena kalau MK hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah kalkulator. Itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Todung kepada wartawan, Rabu (20/3).

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

“Saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak bisa menang banyak, padahal itu stronghold-nya PDIP. Jadi buat saya, there is something wrong with the election,” tambah Todung.

Todung mengatakan, untuk saksi-saksi yang diajukan nanti ada sebanyak 30 orang.

“Kita ada saksi mungkin 30, tapi tergantung MK akan menerima semua saksi. Kita juga punya ahli ada 10 orang, kembali lagi ke MK,” ungkap Todung.

Baca:  Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Todung juga mengungkapkan kekecewaanya terhadap Kapolri, karena tidak mengizinkan Kapolda untuk menjadi saksi.

“Saya nggak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” Tambah Todung.

Quote